MAKLUMAT — Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Sembako di Kabupaten Lamongan kembali menuai kritik. Pemerintah seharusnya memberikan bantuan senilai Rp200 ribu per bulan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk tunai, tetapi praktik di lapangan justru memaksa warga menerima paket bahan pokok dan buah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi D DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, mengecam praktik tersebut. Ia menilai tindakan ini melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Kami sudah berulang kali meminta agar bansos diberikan secara tunai sesuai Permensos Nomor 4 Tahun 2023, tetapi di lapangan, bantuan tetap dipaketkan,” kata Erna dalam keterangan resmi, Rabu (11/12/2024).
Paket Sembako Bernilai di Bawah Hak KPM
Saat mengunjungi Kecamatan Kedungpring, Erna menemukan nilai paket sembako yang diterima KPM tidak sesuai. Ia mendapati tiga KPM hanya menerima beras 8 kilogram, telur setengah kilogram (9 butir), buah pir dua biji, gula setengah kilogram, dan minyak goreng curah 750 mililiter.
“Jika dihitung, nilai paket sembako ini tidak sampai Rp 130 ribu. Padahal hak mereka adalah Rp 200 ribu per bulan. Kondisi ini jelas tidak layak,” ungkap Erna.
Erna juga menyoroti peran oknum tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang ia temui di lapangan. Menurutnya, beberapa oknum memaksa KPM mengambil paket sembako di tempat tertentu.
“Oknum ini mendatangi desa-desa di Kecamatan Kedungpring dan mengarahkan KPM mengambil paket sembako. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Bansos Harus Disalurkan Tunai
Erna menekankan bahwa pemerintah, sesuai Permensos Nomor 4 Tahun 2023, wajib menyalurkan bansos Program Sembako dalam bentuk tunai. Dengan demikian, KPM dapat bebas membeli kebutuhan pokok sesuai kebutuhan. Namun, pemerintah malah tetap memaketkan bantuan senilai Rp 400 ribu untuk dua bulan sekaligus.
“Saya mendatangi salah satu rumah yang dijadikan tempat distribusi paket sembako. Ada KPM yang sudah menggesek kartu, tetapi belum menerima uang atau paket sembakonya. Ini masalah besar,” ujar Erna dengan nada geram.
Ia meminta Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan segera bertindak tegas. Erna mendesak agar Dinsos mengeluarkan surat resmi yang melarang penyaluran bansos dalam bentuk paket sembako.
“Dinsos Lamongan harus memiliki sense of crisis. Mereka harus segera memanggil TKSK dan memastikan bansos diterima tunai sesuai aturan,” kata Erna.