MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pajak Berkeadilan yang ditetapkan dalam Munas XI MUI pada 20–23 November 2025 lalu.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pajak tidak semestinya dikenakan pada kebutuhan pokok seperti sembako, serta rumah dan tanah yang menjadi tempat tinggal non-komersial. Objek pajak, menurut MUI, seharusnya hanya diberlakukan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier. Pengenaan pajak berulang pada kebutuhan dasar dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai kemaslahatan.
Senada dengan fatwa MUI tersebut, DPD IMM Jawa Timur menilai pajak atas sembako dan hunian berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok dengan daya beli rendah.
Sebab itu, Ketua DPD IMM Jawa Timur, Devi Kurniawan, mendorong pemerintah pusat maupun daerah menjadikan fatwa itu sebagai pedoman dalam penyusunan regulasi perpajakan agar tidak menambah beban hidup rakyat, khususnya masyarakat kecil.
Ia menegaskan, fatwa MUI tersebut selaras dengan sikap dan nilai perjuangan IMM. “Fatwa MUI sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial yang selama ini diperjuangkan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah,” tegasnya.
Devi menambahkan bahwa kondisi sosial masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal.
Indonesia, kata dia, adalah negara yang besar dan kaya, tetapi pada realitanya banyak masyarakat yang bahkan untuk makan saja masih kesusahan, apalagi harus membayar berbagai macam pajak.
“Karena itu IMM menilai negara harus menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat dengan memastikan pajak dikenakan hanya pada objek yang benar-benar produktif dan tidak menyentuh kebutuhan dasar warga,” tandas alumnus Universitas Airlangga (Unair) itu.
Lebih lanjut, DPD IMM Jawa Timur juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Kebijakan fiskal, kata Devi, seharusnya dibangun berdasarkan prinsip proporsionalitas, transparansi, dan keberpihakan terhadap kelompok ekonomi lemah. Pengenaan pajak atas sembako, rumah tinggal, atau tanah yang dihuni dinilai tidak mencerminkan prinsip tersebut.
IMM berharap penerapan pajak dapat diarahkan hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan finansial memadai, sebagaimana prinsip syariat yang dijadikan rujukan MUI melalui nishab Zakat Mal sebagai ukuran minimal kemampuan wajib pajak.