MAKLUMAT — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Meski begitu, Rieke berharap agar ketegasan tersebut tak berhenti sampai di situ saja. Ia mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua izin tambang di gugus pulau-pulau kecil Indonesia.
“Gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil adalah benteng pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan kesatuan rakyat dengan semesta (alam) dalam mempertahankan wilayah teritorial. Pulau-pulau kecil bukan ruang hampa. Pulau adalah ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan pula dari sosiologis dan historis Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Menurut perempuan yang menjabat di Komisi VI DPR RI itu, langkah Presiden tersebut menunjukkan pemahaman mendalam tentang arti strategis gugus pulau dalam konteks kedaulatan nasional. Ia meyakini, latar belakang Presiden Prabowo sebagai prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI.
Namun, Rieke mengingatkan, agar semangat yang sama juga harus dimiliki para pembantu presiden. “Namun, apakah pemahaman yang sama juga dimiliki oleh Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup?” selorohnya.
“#SaveRajaAmpat bukan hanya tentang menyelamatkan 5 pulau kecil. Tapi ini tentang #SaveKonstitusi #SaveIndonesia,” tambah perempuan yang tersohor berkat perannya di sitkom Bajaj Bajuri pada awal tahun 2000 itu.
Tak hanya itu, Rieke meyakini bahwa Presiden Prabowo bakal memerintahkan pihak-pihak terkait, baik BUMN maupun swasta, untuk bertanggung jawab dalam konservasi dan pemulihan eks tambang nikel di Raja Ampat.
Potensi Kasus Serupa di Wilayah Lain

Lebih lanjut, Rieke juga mengingatkan bahwa ancaman serupa di berbagai wilayah lain di Indonesia, salah satu yang disebutkannya seperti di Aceh. Ia menyorot soal pengelolaan terhadap empat pulau sekitar Aceh yang menurutnya harus diperhatikan.
“Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang,” sorotnya.
Menurut Rieke, eksploitasi pulau-pulau kecil atas nama pendapatan daerah mencerminkan kepicikan. “Sungguh menggigil membayangkan kepicikan para pejabat yang jadikan jabatan sebagai fast track mengeruk cuan,” tegasnya.
Lebih jauh, Rieke menyerukan dukungan penuh bagi Presiden Prabowo untuk mengevaluasi seluruh IUP di gugus pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Putusan MK Nomor 35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktek tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Ia juga memberikan sejumlah catatan penting terkait hal tersebut, antara lain bahwa penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan; IUP yang diterbitkan pemerintah pusat dan daerah di pulau kecil cacat hukum karena melanggar aturan yang berlaku; serta bahwa pejabat yang bersikeras mempertahankan izin tambang di pulau kecil telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Selain itu, Rieke juga menyarankan dan meminta agar pemerintah secara tegas mengevaluasi dan membatalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil, serta membongkar dan mengadili seluruh sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih, termasuk yang ada di pusat maupun daerah.
“Ini bukan hanya soal tambang, ini soal keberanian negara hadir menjaga kedaulatan dan masa depan Indonesia,” pungkas Rieke.