MAKLUMAT — Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, HR Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka efisiensi anggaran, bakal membatasi jumlah rombongan yang ikut dalam perjalanan dinas, baik bersama Menag, Wamenag, hingga pejabat eselon I.
Romo Syafi’i, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa untuk Menag cukup paling banyak didampingi oleh lima orang, sedangkan Wamenag paling banyak didampingi empat orang. Sementara untuk pejabat eselon I maksimal dua orang.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa fasilitas transportasi (pesawat) yang diperkenankan hanya boleh tiket ekonomi, termasuk beberapa fasilitas lainnya harus bisa lebih efisien. “(Tiket pesawat) menggunakan jenis tiket ekonomi, tidak perlu kelas bisnis. Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efisien, penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal (hanya boleh) dua mobil rangkaian,” terang Romo Syafi’i, Sabtu (1/2/2025).
Instruksi Presiden Prabowo
Romo Syafi’i menegaskan, hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar para pejabat pemerintah melakukan efisiensi belanja trhadap APBN maupun APBD. Termasuk berkaitan dengan fasilitas dan kunjungan-kunjungan.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan instruksi Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.
Sepanjang awal tahun 2025 ini, APBN Kemenag mengalami dinamika cukup signifikan, dengan pemangkasan alokasi anggaran dari semula Rp78,55 triliun menjadi Rp62,89 triliun. Hal tersebut lantaran Kemenag harus melakukan efisiensi perjalanan dinas hingga sebesar Rp1,37 triliun, serta efisiensi belanja terhadap pos-pos sebagaimana SE Menkeu hingga sebesar Rp14,28 triliun.