Eks Dirjen Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

Eks Dirjen Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

MAKLUMAT – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, resmi duduk di kursi terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kebijakan Isa saat menjabat Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan periode 2006–2012 menimbulkan kerugian negara.

JPU Zulkifli menyatakan Isa tidak sendirian dalam perkara ini. Ia diduga berperan bersama mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT AJS (Asuransi Jiwasraya) sebesar Rp90 miliar,” ucap Jaksa Zulkifli saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ketiga nama tersebut bukan orang baru dalam kasus Jiwasraya. Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.

Jaksa menjelaskan kerugian Rp90 miliar itu berasal dari pembayaran dana reasuransi kepada dua perusahaan. Dana Rp50 miliar mengalir ke Provident Capital Indemnity pada Mei 2010, sedangkan Rp40 miliar dibayarkan ke Best Meridien Insurance Company dalam dua tahap: Rp24 miliar pada September 2012 dan Rp16 miliar pada Januari 2013.

“Dengan total reinsurance fund (dana reasuransi) yang dibayarkan sebesar Rp90 miliar,” ungkap Zulkifli seperti dilaporkan media jejaring Pantau Sidang.

Selain itu, Isa juga menyetujui produk saving plan yang membebani Jiwasraya dengan bunga tinggi. Produk tersebut, di antaranya Bukopin Saving Plan, Saving Plan, dan JS Proteksi Saving Plan. Produk ini menimbulkan utang klaim hingga Rp12,24 miliar per akhir Desember 2019.

Baca Juga  MPM Harus Suarakan Spirit Al-Ma'un Tanpa Kenal Lelah

Pendapatan saving plan itu kemudian diinvestasikan ke saham dan reksa dana. Dari situ, Hendrisman dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013–2018, Hary Prasetyo, bersepakat dengan dua nama besar pasar modal, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Mereka mengatur pembelian saham berisiko milik Heru dan Benny, yang justru memperparah kondisi keuangan Jiwasraya.

Investigasi Kejaksaan Agung mencatat pengelolaan keuangan Jiwasraya sepanjang 2008–2018 menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,02 triliun.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Isa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan demikian, perbuatan terdakwa telah memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas jaksa Zulkifli.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *