Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

MAKLUMAT — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (22/8/2025).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rudi Suparmono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi,” kata Hakim Ketua, Iwan Irawan, seperti dilansir laman Pantausidang.com.

Majelis hakim menilai Rudi terbukti menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang itu diberikan untuk mengatur komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Selain itu, Rudi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp20 miliar sepanjang 2022–2024 saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya hingga Ketua PN Jakarta Pusat.

Gratifikasi Puluhan Miliar

Gratifikasi tersebut berupa uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, terdiri dari Rp1,7 miliar, 383 ribu dolar AS, dan 1.099.581 dolar Singapura. Seluruh uang ditemukan di rumah Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan telah disita penyidik KPK.

Selama persidangan, Rudi tidak mampu membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari sumber sah. Ia juga tidak melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam tenggat 30 hari dan tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan perbuatan Rudi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga  Disertasi Bahas Praktik Politik Identitas Antarkan Mukayat Al Amin Raih Gelar Doktor

“Perbuatan terdakwa telah mencederai prinsip independensi hakim dan mencoreng kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung serta lembaga peradilan di bawahnya,” tegas Hakim Iwan.

Hal yang memberatkan, Rudi menerima gratifikasi berulang dengan jumlah besar. Sementara hal meringankan, ia belum pernah dihukum dan telah mengabdi selama 33 tahun.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *