Empat Pulau Masuk Sumut, Aceh Kehilangan Aset Strategis?

Empat Pulau Masuk Sumut, Aceh Kehilangan Aset Strategis?

MAKLUMAT – Empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara resmi masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, menandai babak baru dalam tarik-menarik batas wilayah antara dua provinsi bertetangga.

Empat pulau yang dimaksud—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)—sebelumnya berada dalam pengelolaan informal Aceh Singkil. Namun ironisnya, keempatnya tidak tercantum dalam daftar pulau milik Aceh saat proses verifikasi nasional dimulai pada 2008.

Potensi SDA yang Dipertaruhkan

Syafriadi, SH—kandidat Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam (MPSDA) Universitas Syiah Kuala sekaligus putra daerah Aceh Singkil—melihat persoalan ini bukan sekadar soal batas administratif.

“Keempat pulau itu bukan sekadar titik di peta. Mereka menyimpan sumber daya alam strategis yang seharusnya bisa menjadi lokomotif ekonomi Aceh,” ujar Syafriadi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, kecil kemungkinan Sumatera Utara hanya tertarik karena posisi geografis semata. Justru ada tiga potensi utama yang membuat wilayah ini sangat “menggiurkan”:

  1. Potensi Perikanan
    Perairan sekitar pulau berada di zona migrasi ikan yang kaya. Ideal untuk tambak laut, budidaya kerang, hingga lobster.

  2. Potensi Ekowisata Bahari
    Pantai alami, terumbu karang, dan keanekaragaman hayati lautnya menjanjikan wisata kelas dunia seperti snorkeling, diving, hingga island hopping.

  3. Potensi Energi dan Logistik Laut
    Indikasi cadangan gas bawah laut dan lokasi strategis menjadikan kawasan ini cocok untuk pengembangan pelabuhan dan pusat logistik kawasan barat Indonesia.

Baca Juga  Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar

Aceh Bergerak, Tapi Terlambat?

Menyadari nilai strategis itu, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menyatakan tidak tinggal diam. Bukti otentik telah dikumpulkan: mulai dari infrastruktur yang dibangun Pemkab Aceh Singkil, dokumen kepemilikan, hingga peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut yang disaksikan langsung oleh Mendagri kala itu.

Namun, dengan keputusan resmi dari pusat yang sudah terbit, proses untuk mengembalikan keempat pulau ke Aceh tidak akan mudah. Diperlukan langkah hukum, diplomasi administratif, dan dukungan politik tingkat tinggi.

*) Penulis: Andika Ichsan Darwis
Kontributor Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *