MAKLUMAT — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada seorang pegawai Kelurahan Kebraon yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Peringatan ini disampaikan saat Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025). Sidak tersebut dilakukan setelah Eri menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadinya. Dari laporan itu, ia mendapati adanya praktik pungli di lingkungan kelurahan.
“Sebenarnya saya itu kan selalu saya katakan. Saya itu terbuka dengan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA yang ke saya. Itu selalu ada laporan juga ke inspektur,” ujar Eri, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya.
Dalam sidaknya, Eri mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon untuk memberikan pengarahan. Ia meminta kejujuran dari oknum pegawai yang terlibat dan menginstruksikan agar semua pegawai menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan pungli. Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan disertai sanksi berat hingga pemberhentian.
Pegawai berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut praktik tersebut melibatkan seorang ketua RT. Mendengar pengakuan itu, Eri tetap memberi kesempatan karena pegawai tersebut mau jujur. “Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” kata Eri.
Namun, ia meminta agar uang pungli segera dikembalikan. Eri menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh dipungut biaya. “Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN),” terangnya.
Eri juga menekankan komitmennya untuk memberantas pungli di jajaran Pemerintah Kota Surabaya. Ia mengingatkan bahwa aturan tentang gratifikasi sudah jelas. “Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kota Surabaya diperintahkan melakukan pemeriksaan kepada pegawai berinisial B. Eri juga mewajibkan seluruh pegawai pemerintah, baik PNS, P3K, maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.
“Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tambahnya.
Eri juga mengingatkan soal kedisiplinan waktu pelayanan. Ia masih menemukan kantor yang belum dibuka meski sudah lewat pukul 07.30 WIB. Menurutnya, pelayanan adminduk di balai RW juga harus berjalan tanpa pungutan.
“Saya juga menegaskan lagi bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan,” imbuhnya.
Terakhir, ia memberi peringatan keras bagi seluruh jajaran Pemkot Surabaya. “Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkas Eri.