MAKLUMAT — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2026-2030 dari unsur pemangku kepentingan. Seleksi ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki latar belakang profesional di sektor energi dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam keterangan tertulis, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa seleksi ini bertujuan menjaring figur-figur profesional yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang energi, baik dari sisi pasokan, permintaan, distribusi, hingga pemanfaatan energi secara berkelanjutan.
Kandidat yang mendaftar diharapkan memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor energi. Latar belakang pelamar dibagi dalam lima kategori utama, yakni:
-
Akademisi, yang berprofesi sebagai dosen atau anggota institusi pendidikan dengan kontribusi di bidang energi;
-
Industri, yakni mereka yang bekerja atau pernah bekerja di sektor industri energi;
-
Teknologi, bagi individu yang memiliki keahlian di bidang perekayasaan teknologi energi;
-
Lingkungan hidup, untuk mereka yang bergerak dalam isu lingkungan terkait energi;
-
Konsumen energi, yaitu pengguna barang atau jasa yang bersentuhan langsung dengan sektor energi.
Selain itu, pelamar harus memenuhi syarat administratif, seperti berusia minimal 45 tahun saat mendaftar, bersedia berdomisili di tempat kedudukan DEN selama masa keanggotaan, dan mendapat persetujuan dari pimpinan instansi atau tempat kerja. Khusus bagi pelamar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diwajibkan menyatakan kesediaan mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku selama menjabat sebagai Anggota Pemangku Kepentingan DEN.
Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama adalah seleksi administrasi berdasarkan kesesuaian data yang diunggah pelamar ke laman resmi https://capk.den.go.id dengan dokumen persyaratan. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan gugur pada tahap ini.
Pelamar yang lolos administrasi akan mengikuti tahap Assessment yang dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh panitia. Penilaian dilakukan berdasarkan metode dan kriteria yang telah ditetapkan.
Jika lolos tahap Assessment, peserta akan menjalani wawancara yang dilakukan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota DEN. Penilaian dalam tahap ini akan merujuk pada makalah yang telah diunggah oleh masing-masing pelamar.
Dari hasil wawancara, akan dipilih dua kali jumlah kuota dari masing-masing kategori berdasarkan nilai tertinggi. Nama-nama tersebut kemudian akan diajukan oleh Menteri ESDM selaku Ketua Harian DEN kepada Presiden Republik Indonesia untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
DPR RI selanjutnya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap nama-nama calon anggota DEN tersebut. Hasil akhir seleksi akan diumumkan secara resmi melalui situs https://capk.den.go.id.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan tertarik mendaftar dipersilakan mengakses informasi lengkap mengenai syarat dan jadwal seleksi melalui situs resmi Kementerian ESDM.