EUDR Ditunda Setahun, Indonesia Punya Waktu Ambil Napas

EUDR Ditunda Setahun, Indonesia Punya Waktu Ambil Napas

MAKLUMAT – Parlemen Eropa menyetujui penyederhanaan European Union Deforestation Regulation/ Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang diadopsi pada 2023. Kebijakan ini bertujuan memastikan produk yang masuk dan dijual di pasar Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi. Pernyataan resmi tersebut disiarkan laman European Parliament dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Keputusan ini secara resmi memberikan tambahan waktu satu tahun bagi perusahaan, termasuk eksportir Indonesia, untuk mematuhi regulasi ketat tersebut. EUDR berlaku untuk tujuh komoditas utama dan produk turunannya yang diimpor ke Uni Eropa, memastikan rantai pasoknya bebas dari deforestasi.

Tujuh komoditas tersebut meliputi ternak (seperti sapi hidup, daging, dan kulit), minyak kelapa sawit (termasuk gliserol dan produk turunan sawit lainnya), kedelai (seperti biji, minyak, dan bungkil), kakao (mencakup biji, bubuk, pasta, dan produk cokelat), kopi (biji mentah atau sangrai), karet (karet alam dan produk olahannya seperti ban), dan kayu (termasuk kayu gelondongan, olahan, furnitur, dan kertas).

Dalam pemungutan suara Rabu (26/11/2025), mayoritas Anggota Parlemen Eropa (MEP) mendukung solusi yang memudahkan perusahaan, pemangku kepentingan global, serta negara anggota Uni Eropa dan non-Uni Eropa dalam menerapkan regulasi. Keputusan ini diambil setelah Parlemen mempercepat pembahasan proposal baru dari Komisi Eropa.

Tambahan Waktu Setahun untuk Perusahaan

Parlemen memberikan penundaan satu tahun bagi perusahaan untuk mematuhi aturan baru. Operator dan pedagang besar harus memulai kepatuhan 30 Desember 2026, sedangkan usaha mikro dan kecil hingga 30 Juni 2027.

Baca Juga  Tak Perlu Landasan Mulus, A400M Jawaban TNI Atasi Tantangan Geografis Kepulauan

Penundaan ini diharapkan memberi ruang transisi yang lebih lancar serta memungkinkan penyempurnaan sistem teknologi informasi bagi pelaku usaha dalam menyampaikan deklarasi uji tuntas (due diligence) secara elektronik.

Uji Tuntas Disederhanakan

Dalam revisi yang disetujui, deklarasi uji tuntas menjadi tanggung jawab pelaku usaha pertama yang memasukkan produk ke pasar Uni Eropa. Operator dan pedagang yang hanya mengomersialkan produk tidak lagi menanggung beban administratif yang sama.

Selain itu, operator mikro dan kecil hanya perlu menyerahkan deklarasi uji tuntas yang disederhanakan satu kali. Parlemen meminta penyederhanaan ini ditinjau kembali paling lambat 30 April 2026 untuk menilai dampak dan beban administratif bagi pelaku usaha.

Tahapan Lanjutan

Rancangan hasil pemungutan suara disetujui dengan 402 suara mendukung, 250 menolak, dan 8 abstain. Selanjutnya, Parlemen akan memulai negosiasi dengan negara anggota untuk merumuskan bentuk akhir undang-undang. Regulasi yang disepakati harus diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa sebelum akhir 2025 agar penundaan satu tahun dapat diberlakukan.

Latar Belakang Deforestasi

Peraturan deforestasi yang disederhanakan pertama kali diadopsi 19 April 2023. Aturan ini dirancang menekan kontribusi Uni Eropa terhadap perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati global. Produk yang diawasi mencakup kakao, kopi, minyak sawit, kedelai, kayu, karet, arang, kertas cetak, serta produk peternakan.

Data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menunjukkan 420 juta hektare hutan hilang akibat deforestasi periode 1990–2020, lebih luas dari total wilayah Uni Eropa. Konsumsi Uni Eropa diperkirakan menyumbang sekitar 10% deforestasi global, di mana minyak sawit dan kedelai menjadi penyumbang utama, lebih dari dua pertiga total kontribusi.***

Baca Juga  PC IMM Nganjuk Resmi Dilantik, Siap Masifkan Gerakan di Daerah
*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *