22.8 C
Malang
Senin, Januari 27, 2025
KilasFahri Hamzah Ungkap Tantangan Pemanfaatan Tanah Bekas Kasus Korupsi untuk Program 3...

Fahri Hamzah Ungkap Tantangan Pemanfaatan Tanah Bekas Kasus Korupsi untuk Program 3 Juta Rumah

Wamen PKP Fahri Hamzah saat meninjau Rumah Khusus (Rusus) di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, Ahad (26/1/2025). (Foto: Kementerian PKP)
Wamen PKP Fahri Hamzah saat meninjau Rumah Khusus (Rusus) di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, Ahad (26/1/2025). (Foto: Kementerian PKP)

MAKLUMAT — Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengungkapkan bahwa rencana untuk memanfaatkan tanah sitaan atas kasus korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menghadapi tantangan hukum dan proses yang menurutnya cukup rumit.

“Sebenarnya (pemanfaatan tanah sitaan kasus korupsi) itu agak rumit karena harus melalui proses banding, dan sebagainya,” ujar Fahri kepada awak media usai meninjau Rumah Khusus (Rusus) di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, Ahad (26/1/2025).

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto diketahui menargetkan pembangunan 3 juta rumah per tahun untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR. Namun, Fahri menekankan bahwa Kementerian PKP saat ini lebih berfokus pada pembangunan rumah baru dan renovasi rumah yang tidak layak huni.

Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan tanah sitaan harus melalui mekanisme hukum yang jelas. “Tanah bekas korupsi ini harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara. Enggak bisa langsung digunakan karena negara kita adalah negara hukum,” tandas pria yang juga Wakil Ketua Mum Partai Gelora itu.

Tantangan Pemanfaatan Lahan Sitaan

Fahri juga menjelaskan bahwa data terkait tanah sitaan telah dikumpulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, ia tidak merinci status atau lokasi tanah-tanah tersebut. Menurutnya, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa rumah bagi MBR tetap menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar lahan-lahan sitaan negara dimanfaatkan untuk program perumahan MBR. Lahan tersebut mencakup tanah hasil sitaan kasus korupsi, aset yang disita dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan lahan HGU (hak guna usaha) yang tidak diperpanjang.

“Kemudian juga dari (lahan) yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya, itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut,” ujar Maruarar usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (7/1/2025) lalu.

Maruarar menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut harus melalui proses yang legal dan berkeadilan. “Kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” imbuhnya.

Rumah yang dibangun dari program ini akan diperuntukkan bagi MBR, yaitu mereka yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. Selain itu, pemerintah akan menyediakan skema pembiayaan khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti pedagang kecil.

Meskipun tantangan hukum dan administratif masih menghadang, pemerintah optimis bahwa program ini dapat membantu mempercepat penyediaan perumahan layak bagi masyarakat kurang mampu.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer