FGD Aisyah Jatim, Suli Daim: DPRD Jawa Timur Siapkan Perda Perkuat Penanganan Kejahatan Digital

FGD Aisyah Jatim, Suli Daim: DPRD Jawa Timur Siapkan Perda Perkuat Penanganan Kejahatan Digital

MAKLUMAT – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr H Suli Daim SPD MM menyatakan DPRD Jatim tengah menyusun kebijakan daerah untuk memperkuat penanganan kejahatan digital.

Hal tersebut disampaikannya saat jadi pembicara dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Kejahatan Digital terhadap Masyarakat” yang digelar PW Aisyiyah Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Suli Daim, meningkatnya kasus judi online, pinjaman online ilegal, hingga kejahatan digital lainnya membutuhkan payung hukum yang lebih kuat di tingkat daerah. Karena itu, DPRD Jatim mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban.

“DPRD sedang merumuskan kebijakan agar penanganan kejahatan digital memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Suli Daim.

Selain paparan kebijakan, FGD juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai langkah bersama lintas instansi. Peserta mendorong Gubernur Jawa Timur untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang pemberantasan judi online dan pengendalian game online yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rekomendasi lainnya ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim agar melakukan pemblokiran otomatis terhadap akses situs judi online, game online, pornografi, serta konten kejahatan digital lainnya.

Sementara kepada Polda Jatim, FGD merekomendasikan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terkoordinasi dengan dinas serta instansi terkait.

Baca Juga  DPRD Jatim Kritisi Ketimpangan BPOPP Sekolah Negeri dan Swasta, Sri Untari: Harus Setara

Adapun kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, FGD merekomendasikan peningkatan sosialisasi pencegahan serta pendampingan berkelanjutan bagi korban kejahatan digital.

Melalui rekomendasi tersebut, peserta FGD berharap penanganan kejahatan digital di Jawa Timur dapat dilakukan secara terpadu, menyeluruh, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

*) Penulis: Dwi Purwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *