FM3 Adakan Aksi di Laut, Ingatkan Pemerintah Segera Hentikan Proyek SWL

FM3 Adakan Aksi di Laut, Ingatkan Pemerintah Segera Hentikan Proyek SWL

MAKLUMAT — Forum Masyarakat Maritim Madani (FM3) menggelar aksi di laut Surabaya sebagai pengingat bagi pemerintah yang masih membiarkan proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) berjalan. Aksi itu dilakukan pada Selasa (18/11/2025) dan melibatkan sejumlah kapal nelayan.

Kegiatan tersebut dilakukan di laut dekat Kenpark, yang dikelola oleh PT Granting Jaya sebagai pengembang proyek reklamasi SWL. Terik matahari tak menyurutkan semangat para peserta untuk tetap mengikuti kegiatan hingga akhir.

Selepas apel, para perwakilan nelayan dan IMM melakukan orasi serta membentangkan berbagai spanduk penolakan sebagai bentuk protes terhadap reklamasi laut Surabaya yang masih terus berjalan. Tuntutan warga kali ini jelas: mencabut PKKPRL yang diduga manipulatif serta mencabut status PSN yang disematkan pada SWL.

Rohim, perwakilan FM3 menyatakan bahwa aksi ini sekaligus bentuk dukungan warga kepada sebagian nelayan yang diundang oleh KKP Direktorat Penataan Ruang Laut dalam rangka pembahasan penolakan SWL.

“Maka menjaga ruang laut Surabaya menjadi penting karena proyek ini jelas-jelas merugikan masyarakat luas dari berbagai sudut pandang, serta dari segi keilmuan, karena korban SWL bukan hanya manusianya saja, tetapi seluruh ekosistemnya. Faktanya, laut Surabaya dimanfaatkan oleh nelayan di pesisir Jawa Timur mulai Tuban hingga Banyuwangi,” ujar Rohim.

Sebagaimana diketahui, SWL merupakan salah satu dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada April 2024. PT Granting Jaya, yang mengelola Kenjeran Park (Atlantis Land), ditunjuk sebagai operator atau pelaksana.

Baca Juga  179 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia

FM3 menyebut, penetapan proyek tersebut juga dinilai cacat regulasi oleh para pakar karena dianggap melanggar peraturan sebelumnya, seperti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023–2043, dan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Surabaya Tahun 2014–2034.

Reklamasi laut Surabaya hingga saat ini masih terus berjalan, dan berkali-kali masyarakat pesisir serta berbagai elemen masyarakat melakukan aksi penolakan. Menurut FM3, pulau buatan bukanlah solusi untuk mengatasi kepadatan penduduk Kota Surabaya.

Keberadaan pulau buatan berpotensi merugikan banyak pihak, mulai dari nelayan hingga biota laut. Dengan adanya pulau buatan seluas 1.805 hektare, ada potensi naiknya debit air laut sehingga meningkatkan risiko banjir di Kota Surabaya.

“Di saat dunia menyerukan zero karbon, Surabaya malah menambahkan sumber karbon baru dengan menghancurkan sistem kehidupan biota laut, termasuk tanaman mangrove yang menjadi pembersih udara alami serta pagar laut yang mampu menahan ombak dan abrasi,” tegas Rohim.

*) Penulis: M Habib Muzaki / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *