Forkopimda Banyuwangi Sepakati Aturan Karnaval Agustusan dan Penggunaan Sound Horeg

Forkopimda Banyuwangi Sepakati Aturan Karnaval Agustusan dan Penggunaan Sound Horeg

MAKLUMAT — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menyepakati bersama aturan terkait pelaksanaan karnaval Agustusan dan sound horeg, usai rapat koordinasi di Kantor Pemkab Banyuwangi pada Jumat (25/7/2025) lalu.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah semata-mata sebagai larangan, melainkan bertujuan untuk mengatur pelaksanaannya supaya lebih baik, tertib, dan teratur.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang,” ujar Ipuk, dalam keterangan yang dilansir laman PDI Perjuangan Jawa Timur pada Sabtu (26/7/2025).

“Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” sambungnya.

Ipuk menyebut, kesepakat itu diambil bersama atau secara kolektif oleh Forkopimda Banyuwangi, termasuk Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 Mayor Suprapto, hingga perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Selain itu, dalam forum tersebut juga hadir perwakilan dari kalangan budayawan, para kepala desa, serta para pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Masukan dari Berbagai Pihak

Ipuk menandaskan bahwa penyusunan kesepakatan aturan tersebut juga disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak, seperti ormas keagamaan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, hingga FKUB setempat.

Dalam kesepakatan tersebut, jelas Ipuk, diatur tentang kegiatan karnaval atau pawai budaya wajib mengangkat tema pilihan, yakni nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal hingga inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.

Baca Juga  Risma Dorong Inovasi Batik dan Handicraft Banyuwangi untuk Tembus Pasar Global

Kemudian, tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. “Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” tandas Bupati Banyuwangi dua periode itu.

Selain itu, sejumlah aturan secara rigid juga diterapkan dalam penggunaan sound system, seperti terkait maksimal penggunaan jumlah sound yang dibatasi hanya enam sap, ambang batas suara harus di bawah 85 desibel, hingga kendaraan pengangkutnya yang cukup dimuat pick up.

Pelanggaran Bakal Ditindak Tegas

Di sisi lain, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pihaknya bakal bertindak tegas dan tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum jika terdapat pelanggaran atas kesepakatan aturan tersebut.

“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendy, menyatakan bahwa pihaknya bakal mematuhi aturan-aturan yang telah disepakati bersama tersebut dengan baik.

“Kami bersyukur masih diberikan toleransi. Dengan batasan ini sebenarnya masih kurang, tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang,” kata dia.

“Harapan saya penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” imbuh Mahfud.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *