Fraksi Golkar Setujui Perubahan Perda BUMD, Tegaskan Pengawasan DPRD Jatim Bersifat Makro

Fraksi Golkar Setujui Perubahan Perda BUMD, Tegaskan Pengawasan DPRD Jatim Bersifat Makro

MAKLUMAT – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Raperda perubahan ini telah selesai dibahas bersama DPRD dan Pemprov Jawa Timur, serta telah memperoleh hasil fasilitasi dari Kemendagri pada 18 November 2025 dengan sejumlah koreksi dan arahan yang wajib ditindaklanjuti,” ujar Juru Bicara Fraksi Golkar, Sumardi SH MH, dalam rapat paripurna, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, perubahan Perda BUMD menjadi penting seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang berdampak pada keterbatasan pendapatan daerah. Sebab itu, Pemprov Jawa Timur dituntut untuk mengoptimalkan kinerja BUMD agar lebih produktif dan berkontribusi terhadap penerimaan daerah serta perekonomian masyarakat.

Namun demikian, Sumardi menegaskan bahwa hasil fasilitasi Kemendagri menegaskan adanya pembatasan kewenangan DPRD dalam pengelolaan BUMD. DPRD tidak dapat masuk ke ranah operasional dan administratif BUMD karena statusnya sebagai entitas bisnis yang mandiri.

“Koreksi dan arahan Kemendagri menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan BUMD merupakan urusan eksekutif sebagai pemegang saham. Fungsi pengawasan DPRD bersifat makro dan umum, tidak sampai pada keputusan bisnis,” jelasnya.

Fraksi Golkar juga mencatat sejumlah poin penting hasil fasilitasi, di antaranya penyertaan modal daerah kepada BUMD harus didasarkan pada analisis kelayakan investasi dan rencana bisnis, pembentukan serta pembubaran anak perusahaan BUMD dilakukan melalui mekanisme korporasi tanpa keterlibatan langsung DPRD, serta laporan kinerja BUMD disampaikan kepada DPRD melalui gubernur.

Baca Juga  Komisi D Soroti Efisiensi Anggaran dan Keberlanjutan Program Trans Jatim

Selain itu, pengangkatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas menjadi kewenangan kepala daerah selaku kuasa pemegang modal, sementara DPRD menerima laporan kinerja melalui mekanisme resmi, termasuk dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD.

“Strata hukum tidak memungkinkan Perda bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Oleh karena itu, koreksi dan arahan Kemendagri harus dijadikan rujukan utama,” tegas Sumardi.

Atas dasar tersebut, Fraksi Partai Golkar meyakini bahwa draf akhir Raperda telah menyesuaikan seluruh hasil fasilitasi. Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur pun menyatakan setuju Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *