MAKLUMAT — Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk dua kadernya yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan langkah ini bagian dari penegakan mekanisme internal partai.
“Fraksi Partai Nasdem meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor dalam siaran pers, Selasa (2/9).
Menurut Viktor, kasus Sahroni dan Nafa masih dalam proses di Mahkamah Partai. Putusan lembaga itu akan menjadi dasar langkah politik selanjutnya.
“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Seperti diketahui, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 telah dinonaktifkan partai masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach (Nasem0, Eko Patrio, Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar).
Namun status nonaktif tidak otomatis mencabut hak sebagai anggota DPR. Aturan Pasal 19 ayat 4 Tata Tertib DPR menyebut, anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai perundangan. Artinya, meski tak aktif di parlemen, mereka masih menerima gaji pokok Rp 4,2 juta plus berbagai tunjangan hingga total lebih dari Rp 91 juta per bulan.
Nasdem menilai hal itu tidak adil. Karena itu, mereka mendesak DPR segera menghentikan aliran gaji dan fasilitas bagi anggota yang berstatus nonaktif.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Viktor.