MAKLUMAT – Fraksi PKS menyatakan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah skema pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah ke depan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. H. Jazuli Juwaini, MA.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan Pemilu Serentak Nasional—meliputi Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD—tetap digelar pada 2029. Sementara itu, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Anggota DPRD dialihkan ke 2031 dan akan dilaksanakan secara serentak.
“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat, karenanya harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” tegas Jazuli dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).
Revisi Dilakukan Secara Hati-hati
Politikus asal Banten ini juga menekankan bahwa DPR, khususnya Komisi II yang membidangi pemerintahan dan kepemiluan, akan segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, proses revisi harus dilakukan secara hati-hati dan partisipatif.
“Putusan ini membawa implikasi besar, tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” jelas Jazuli.
Fraksi PKS, lanjut dia, memandang bahwa revisi UU nanti harus dijadikan momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi. Bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga menyentuh aspek partisipasi rakyat dan efektivitas tata kelola pemilu yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama agar masa transisi ini berjalan mulus dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan, baik di pusat maupun daerah,” pungkas Jazuli.