
MAKLUMAT – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) DPR RI menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). PKS menilai revisi ini sebagai langkah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pertahanan negara serta memastikan tata kelola TNI yang lebih adaptif dan efektif.
Revisi UU TNI mencakup empat poin utama, yaitu kedudukan TNI, tugas pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit di kementerian/lembaga, serta perpanjangan usia dinas keprajuritan. Fraksi PKS menekankan bahwa revisi ini harus tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
TNI Tetap di Bawah Kendali Presiden
Fraksi PKS menyambut baik ketegasan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Mereka juga mendukung bahwa kebijakan pertahanan dan perencanaan strategis TNI tetap berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Langkah ini memperjelas koordinasi dan menegaskan kendali sipil terhadap institusi militer, sehingga tata kelola pertahanan semakin efektif,” ujar pandangan Fraksi PKS dibacakan oleh Habib Idrus Salim Al Jufri, Lc,.M.B.A, Selasa (19/3).
Perluasan Tugas TNI: Perlindungan WNI dan Keamanan Siber
Fraksi PKS mendukung perluasan tugas TNI dalam OMSP, terutama dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri serta penguatan keamanan siber. Menurut PKS, ancaman keamanan saat ini semakin kompleks, sehingga kesiapan TNI menghadapi tantangan non-tradisional menjadi krusial.
Namun, PKS mengingatkan bahwa koordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tetap diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, Fraksi PKS menegaskan bahwa pengerahan kekuatan TNI dalam situasi darurat harus tetap mendapatkan persetujuan DPR RI, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Netralitas TNI dalam Penempatan di Kementerian/Lembaga
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah aturan terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga negara. Fraksi PKS menekankan bahwa TNI harus tetap menjaga netralitas, sehingga prajurit yang ditugaskan di luar struktur TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip profesionalisme, sekaligus memastikan bahwa institusi militer tetap independen dari kepentingan politik dan birokrasi sipil.
Revisi UU TNI juga mengatur perpanjangan usia masa dinas keprajuritan. PKS menilai langkah ini strategis dalam mempertahankan pengalaman dan stabilitas kepemimpinan di tubuh TNI.
Dengan meningkatnya usia harapan hidup dan ketangguhan prajurit, perpanjangan masa dinas dinilai dapat memperkuat kesiapan pertahanan. Namun, PKS mengingatkan agar sistem regenerasi tetap berjalan agar tidak menghambat karier perwira muda dan menghindari stagnasi dalam organisasi.
PKS Dukung Revisi UU TNI
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS secara resmi menyatakan persetujuan terhadap revisi UU TNI. Mereka berharap proses legislasi dapat berjalan sesuai tata tertib DPR RI, dengan tetap mengutamakan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme TNI.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan mendukung proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Fraksi PKS, Dr. H. Jazuli Juwaini, MA, dalam pernyataan resmi [PDF].
PKS menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.