FSPPB: BUK Migas Jangan Cuma Mengganti Baju SKK

MAKLUMAT — Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas berisiko mengulang persoalan kelembagaan lama jika badan tersebut hanya diberi kewenangan menguasai sumber daya migas tanpa kemampuan menjalankan kegiatan usaha. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengusulkan agar Pertamina dipercaya menjadi BUK sekaligus diperkuat sebagai perusahaan negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Kalau hanya penguasaan, itu hanya SKK Migas ganti baju,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam pernyataan tertulis, Sabtu (10/9/2026).

Menurut Ari, BUK perlu berada di bawah kendali negara dan memiliki kewenangan menjalankan kegiatan usaha migas. Dengan skema tersebut, pembentukan BUK tidak perlu melahirkan perusahaan baru yang justru berhadapan dengan Pertamina dalam menjalankan kegiatan bisnis.

“Kalau ada BUK baru, itu menjadi badan usaha baru yang akan bertempur dengan Pertamina. Jadi seperti menambah lagi perusahaan,” ujarnya.

Persoalan desain kelembagaan ini berkaitan dengan tiga skenario BUK yang pernah disampaikan Komisi XII DPR, yakni menjadikan Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto pada Februari 2026 menyebut opsi Pertamina sebagai BUK menjadi kecenderungan pemerintah dan DPR dalam pembahasan saat itu.

Baca Juga  Urai Antrean BBM di Jember, Pemkab dan Pertamina Tambah Pasokan 100 Ribu Liter

RUU Migas menjadi momentum untuk menentukan bagaimana negara menguasai sekaligus mengelola sumber daya migas. DPR menyebut pengaturan BUK diperlukan untuk memperkuat penguasaan negara dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang menyatakan pembentukan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.

Bentuk Badan Hukum Menentukan Kewenangan

Selain pembagian kewenangan, bentuk hukum BUK menjadi persoalan yang perlu diperjelas dalam RUU Migas. Pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan apakah badan tersebut akan berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), perseroan terbatas, atau badan hukum dengan karakteristik lain.

Kejelasan bentuk hukum akan menentukan ruang gerak BUK, mulai dari pengambilan keputusan dan pengelolaan aset hingga mekanisme pertanggungjawabannya. Tanpa rumusan yang tegas, pembentukan BUK berisiko menghasilkan lembaga dengan kewenangan yang tidak jauh berbeda dari struktur pengelolaan migas saat ini.

“Ketidakjelasan pengertian BUK tentu berpotensi takkan jauh beda dengan SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir,” ujar Defiyan.

Persoalan kelembagaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan tata kelola migas setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001. Undang-undang ini memisahkan fungsi pengelolaan hulu dari kegiatan usaha Pertamina dan menempatkan kegiatan hilir dalam struktur pengaturan tersendiri. BP Migas kemudian dibentuk untuk menjalankan fungsi pengelolaan hulu, sebelum keberadaannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012. Pemerintah selanjutnya membentuk SKK Migas untuk menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

Baca Juga  Buntut Motor Mogok Massal di Jatim, BPKN Ultimatum Pertamina: Harus Ganti Rugi!

Pengalaman tersebut menurut FSPPB perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan BUK. Perubahan nama dan status kelembagaan saja tidak cukup apabila badan yang dibentuk tetap tidak memiliki kemampuan menjalankan kegiatan usaha.

Integrasi Pertamina dan Efisiensi Migas

FSPPB mengusulkan agar Pertamina menjadi BUK sekaligus kembali diperkuat sebagai perusahaan negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Integrasi ini mencakup rangkaian kegiatan produksi, pengolahan di kilang, transportasi, pemasaran, hingga distribusi.

Ari menilai pemisahan kegiatan usaha dalam rantai migas menimbulkan persoalan efisiensi karena setiap bagian memiliki kepentingan bisnis masing-masing. Kondisi tersebut dapat memengaruhi biaya dan hubungan transaksi antarkegiatan dalam satu rantai industri.

“Hulu mau untung, kilang juga mau untung. Hulu mau menjual minyak semahal-mahalnya, sementara kilang mau membeli minyak mentah semurah-murahnya,” ujarnya.

FSPPB memandang RUU Migas perlu menyediakan landasan hukum bagi integrasi tersebut. Pertamina telah memiliki jaringan, aset, dan kemampuan operasional untuk menjalankan kegiatan usaha migas. Penguatan perusahaan yang sudah ada dinilai dapat menjadi pilihan dibandingkan membentuk badan usaha baru yang berpotensi menambah lapisan kelembagaan.