MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Cahyono, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mendorong isu judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ke dalam revisi Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib).
Hal itu, kata dia, lantaran rencana untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang judi online dan pinjaman online harus kandas, karena belum adanya pijakan regulasi dari pemerintah pusat.
Agus mengatakan, ide awalnya adalah untuk membentuk Perda secara terpisah, khusus untuk isu judol dan pinjol. Namun, setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), langkah tersebut belum memungkinkan untuk saat ini.
“Kita putuskan untuk memasukkan bab atau judul tentang judol dan pinjol ke Perda Trantib, karena belum ada regulasi pusat yang mendasari perda tersendiri,” kata agus dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/5/2025).
Fokus pada Pencegahan Judol dan Pinjol
Agus menjelaskan, fokus dalam revisi Perda Trantib tersebut adalah pada pencegahan, bukan penindakan. Upaya yang akan dilakukan antara lain melalui literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjaman online, serta sinergi dan kerja sama dengan OPD terkait.
Ia juga mendorong agar materi edukasi ini dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan SMA dan SMK, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kita ingin sejak dini, masyarakat Jawa Timur punya pemahaman soal bahaya judol dan pinjol,” tandasnya.
Agus menekankan, revisi Perda Trantib itu juga kemungkinan tidak akan mengatur soal sanksi. Sebab, lanjutnya, ranah penegakan hukum atas judi online dan pinjaman online adalah ranah dan tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan pemerintah daerah (Pemda).
“Kita hanya fokus pada antisipasi dan literasi untuk melindungi masyarakat,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dimasukkannya substansi pencegahan judi online dan pinjaman online dalam Perda Trantib, diharapkan mampu memunculkan kesadaran masyarakat Jawa Timur supaya semakin waspada dan paham risiko praktik-praktik tersebut.
Langkah itu, kata Agus, juga menjadi upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, agar tidak terjerat praktik-praktik haram dan ilegal yang merugikan.