26.6 C
Malang
Sabtu, Maret 29, 2025
KilasGaji dan THR 2.600-an Karyawan Tak Dibayar, Anggota DPRD Jatim Minta Pemprov...

Gaji dan THR 2.600-an Karyawan Tak Dibayar, Anggota DPRD Jatim Minta Pemprov Eksekusi PT Pakerin Prambon

Anggota DPRD Jatim, Dr H Suli Daim SM SPd MM. (Foto: IST)
Anggota DPRD Jatim, Dr H Suli Daim SM SPd MM. (Foto: IST)

MAKLUMAT – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr H Suli Daim SM SPd MM, menyoroti kasus perusahaan yang tidak kunjung memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.

Kepada Maklumat.ID, Suli mengaku mendapatkan pengaduan dan laporan dari salah seorang pekerja di PT Pakerin, Prambon, Sidoarjo. Pekerja tersebut mengaku gajinya di Bulan Maret ini, sekaligus THR yang menjadi haknya, ternyata sampai saat ini belum diberikan oleh pihak perusahaan.

Suli mengungkapkan, menurut keterangan pekerja tersebut, jumlah karyawan di PT Pakerin sekitar 2.600 orang. Produksi serta pejualan sejauh ini juga masih berjalan normal dan lancar. Sebab itu, para karyawan bertanya-tanya mengapa gaji dan THR-nya tak kunjung diberikan.

Sang pekerja tersebut bersama dengan karyawan lainnya juga mengaku telah melakukan demonstrasi selama dua hari terakhir, bahkan hingga jatuh korban jiwa. Mereka menuntut kebijakan perusahaan agar segera membayarkan upah dan THR yang menjadi hak mereka.

“Peraturan THR bagi buruh diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020,” terang Suli, Rabu (26/3/2025).

Menurut ketentuan, kata Suli, THR wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus; THR dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja; serta THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil. Dan THR merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia,” jelas pria yang juga pengurus Majelis Pustaka, Informasi, dan Digitalisasi (MPID) PWM Jawa Timur itu.

Lebih lanjut, Suli dengan tegas meminta supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menindak serius perusahaan-perusahaan yang terlambat bahkan tidak memberikan hak-hak buruh, termasuk terkait THR lebaran 2025 ini.

“Saya minta pada Pemerintah Provinsi agar menindak tegas pada perusahaan yang tidak memberikan hak buruh untuk menerima Tunjangan Hari Raya,” tandasnya.

“Kami juga meminta agar segera melakukan pendataan pada perusahaan nakal yang hanya memikirkan keuntungan perusahaan saja namun mengabaikan kewajibannya,” imbuh Suli.

PT Pakerin Prambon, Sidoarjo.
PT Pakerin Prambon, Sidoarjo.

Terkhusus PT Pakerin, Prambon, Sidoarjo, pria yang mengemban amanah di Komisi E DPRD Jawa Timur itu meminta pemerintah segera menindak perusahaan pabrik kertas tersebut atas pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Khusus PT Pakerin Prambon, Sidoarjo, yang tidak memberikan THR dan gaji Bulan Maret pada sekitar 2.600 karyawan, untuk segera dieksekusi atas pelanggaran terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020,” pungkas Suli.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer