MAKLUMAT – Kabar gembira bagi para pekerja di ibu kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus (DK) Jakarta resmi memperluas jangkauan layanan transportasi massal gratis. Kebijakan ini kini mencakup karyawan swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta.
Perluasan fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Total, ada 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas,” ujar Gubernur DK Jakarta Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11).
Pramono menjelaskan, dengan perluasan ini, pekerja (ASN maupun swasta) yang gajinya mentok di angka Rp 6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis.
“Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans,” jelasnya.
Aturan mainnya jelas. Sesuai Pasal 13 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang ingin mendapatkan layanan ini wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta.
“Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta… harus memenuhi persyaratan,” demikian bunyi ayat 1 Pasal 13.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.
Pengajuan layanan ini, menurut Pergub, dilakukan pada Badan Usaha. Nantinya, kartu layanan akan diterbitkan oleh PT Bank Jakarta dan berlaku selama enam bulan, serta dapat diperpanjang.
Kendati demikian, Pemprov DKI tidak main-main. Pemegang kartu dilarang keras menyalahgunakan fasilitas tersebut. Misalnya, diperjualbelikan atau digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak.
Sanksi tegas telah disiapkan. Setiap penerima yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan. Mereka baru dapat mendaftar kembali satu tahun sejak fasilitasnya dicabut.
Jumlah Penumpang MRT Diprediksi Naik
Kebijakan perluasan transportasi gratis ini diperkirakan akan semakin mendongkrak angka keterangkutan (ridership) moda transportasi massal, terutama MRT Jakarta, yang kinerjanya terbukti sudah solid.
Berdasarkan data terbaruPT MRT Jakarta (Perseroda), ridership telah mencatatkan 130.533 pelanggan pada September 2025. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 119 ribu pelanggan.
Rinciannya, pada hari kerja (Senin—Jumat), ridership harian bahkan mencapai 148.972 pelanggan, dan 87.508 pelanggan pada akhir pekan. Konsistensi di atas 100.000 pelanggan per hari kerja menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat menggunakan transportasi publik.
Tingginya angka ini didukung oleh stasiun-stasiun yang terintegrasi. Stasiun Dukuh Atas BNI menjadi yang tersibuk dengan kontribusi 17 persen, diikuti Stasiun Lebak Bulus (10,80 persen), dan Stasiun Bundaran HI (10,44 persen).
Selain integrasi dan program gaya hidup, kolaborasi dengan operator transportasi publik pengumpan (feeder) juga jadi kunci. Angkutan feeder ini dilaporkan menyumbang sekitar 22-23 persen dari total ridership MRT Jakarta.
Inovasi digital juga terus dilakukan, seperti pembelian tiket rombongan (hingga lima tiket per akun) melalui aplikasi dan penyediaan mesin tiket kertas kode QR versi mobile (seperti mesin EDC) untuk mengurai antrean saat jam sibuk.
Dengan ditambahnya fasilitas gratis bagi karyawan swasta berpenghasilan Rp 6,2 juta ini, jumlah penumpang harian MRT Jakarta diprediksi akan terus mencatatkan rekor baru.***