23.6 C
Malang
Rabu, Februari 5, 2025
KilasGeledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil, Uang, Hingga Sejumlah...

Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil, Uang, Hingga Sejumlah Dokumen

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. (Foto:Instagram @japto_s)
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. (Foto:Instagram @japto_s)

MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“(KPK menyita) 11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025).

Meski begitu, Tessa belum merinci jenis kendaraan yang disita oleh KPK, maupun jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Menurut Tessa, penggeledahan di rumah Japto terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari alias RW. “Benar, ada kegiatan penggeledahan (terkait) perkara tersangka RW (eks Bupati Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” ungkapnya.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari itu.

Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 silam. Ia terbukti menerima gratifikasi yang mencapai Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.

Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari itu.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer