Gelombang PHK Ancam 4.400 Pekerja di Jatim, BLK Jangan Hanya Cetak Sertifikat

MAKLUMAT – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian serius di Jawa Timur. Hingga Mei 2026, sebanyak 2.332 pekerja tercatat terkena PHK, sementara sekitar 4.400 pekerja lainnya berpotensi kehilangan pekerjaan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim tidak hanya bertindak setelah PHK terjadi. Pemerintah dinilai perlu membangun sistem peringatan dini untuk mencegah PHK sekaligus melindungi pekerja yang berpotensi terdampak.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana mengatakan, angka 4.400 pekerja yang berpotensi terkena PHK harus menjadi alarm bagi pemerintah.

“Jangan menunggu PHK terjadi baru pemerintah turun tangan. Yang harus dilakukan adalah menyelamatkan pekerjaan sebelum pekerja menjadi korban PHK,” ujar Renny, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah PHK di Jatim sepanjang Januari-Mei 2026 cukup fluktuatif. Pada Januari tercatat 437 pekerja terkena PHK, Februari 582 pekerja, Maret 687 pekerja, April 496 pekerja, dan Mei 130 pekerja.

Secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 23.470 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Mei 2026.

Menurut Renny, tekanan ekonomi global, pelemahan permintaan ekspor, hingga potensi penurunan produksi dapat memicu gelombang PHK baru.

Karena itu, Pemprov Jatim perlu membangun sistem peringatan dini dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.

Baca Juga  Gagal Wujudkan Perda Khusus Judol dan Pinjol, DPRD Jatim Dorong Lewat Revisi Perda Trantib

“Kalau perusahaan mulai mengurangi produksi, shift, jam kerja atau pesanan, itu harus menjadi sinyal bagi pemerintah. Jangan sampai pemerintah baru tahu setelah surat PHK dibagikan kepada pekerja,” tegasnya.

Renny juga meminta Pemprov Jatim memetakan secara rinci sekitar 4.400 pekerja yang berpotensi terdampak. Pemetaan harus mencakup perusahaan yang menghadapi tekanan, sektor industri yang rentan, jenis pekerjaan terdampak, serta kompetensi pekerja.

Dengan pemetaan tersebut, intervensi pemerintah dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Harus jelas siapa yang berpotensi terdampak, sektor industrinya apa, kompetensinya apa dan peluang penyerapan kembali seperti apa. Dengan begitu, intervensinya tidak bersifat umum,” ujarnya.

BLK Jangan Sekadar Cetak Sertifikat

Renny juga menyoroti peran 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) di Jawa Timur dalam menangani pekerja yang telah terkena PHK.

Ia mengingatkan keberhasilan BLK tidak boleh hanya diukur dari jumlah peserta pelatihan dan sertifikat yang diterbitkan.

“BLK jangan sampai menjadi pabrik sertifikat. Peserta dilatih, mendapat sertifikat, tetapi setelah itu kembali menganggur,” katanya.

Menurut Renny, BLK harus dikembangkan menjadi pusat transisi pekerjaan yang mengintegrasikan profiling, pelatihan, sertifikasi, pencocokan pekerjaan (job matching) hingga penempatan kerja.

Baca Juga  Polemik Penghapusan Status Guru Honorer per 2027, Puguh DPRD Jatim Desak Dinas Pendidikan Siapkan Langkah Antisipatif

Bagi pekerja yang belum terserap industri, pemerintah juga perlu menyediakan jalur alternatif berupa pendampingan kewirausahaan, akses pembiayaan, dan pengembangan usaha.

Ia mendorong perubahan indikator keberhasilan BLK. Ukurannya tidak cukup hanya berdasarkan jumlah peserta dan sertifikat, tetapi harus melihat berapa banyak peserta yang kembali bekerja, masa tunggu hingga mendapat pekerjaan, serta penghasilan setelah bekerja.

“Jangan melatih tenaga kerja berdasarkan apa yang mudah dilakukan pemerintah. Pelatihan harus berdasarkan apa yang dibutuhkan industri,” tegasnya.

Kurikulum BLK, lanjut Renny, harus menyesuaikan kebutuhan dunia usaha dan industri, seperti welder, operator mesin, teknisi, tenaga manufaktur hingga tenaga digital.

Ia menilai PHK bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan. Jika tidak segera ditangani, PHK dapat meningkatkan kemiskinan, menekan daya beli, dan memicu persoalan sosial baru.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mendorong lima langkah, yakni membangun sistem peringatan dini PHK, memetakan 4.400 pekerja yang berpotensi terdampak, mengubah 16 BLK menjadi pusat transisi pekerjaan, menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan industri, serta menjadikan penempatan kerja sebagai indikator utama keberhasilan BLK.

“Persoalan PHK tidak selesai hanya dengan pesangon. Tidak selesai pula hanya dengan pelatihan atau sertifikat. PHK baru benar-benar selesai ketika pekerja kembali mendapatkan pekerjaan dan penghasilan,” katanya.

Baca Juga  Jawa Timur Darurat Sampah! DPRD Jatim Desak DLH Implementasikan Perda 9 Tahun 2022

Renny menegaskan dua angka harus menjadi perhatian Pemprov Jatim. Sebanyak 2.332 pekerja sudah kehilangan pekerjaan, sedangkan 4.400 pekerja lainnya masih berpeluang diselamatkan.

“Angka pertama harus ditangani. Angka kedua harus dicegah. Jangan sampai kita baru sibuk menangani korban ketika gelombang PHK sudah membesar,” pungkas legislator dari Dapil Kediri tersebut.