MAKLUMAT — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh titik parkir, termasuk di kafe, restoran, hingga hotel, wajib menggunakan sistem pembayaran elektronik berbasis tap.
Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kantor Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto, Selasa (3/6/2025).
Selama ini, terdapat dua metode pembayaran pajak parkir: perhitungan mandiri oleh pengusaha dan melalui pihak ketiga. Namun, untuk meningkatkan transparansi, Pemkot kini memilih fokus pada sistem tap.
“Saya sampaikan ke teman-teman Bapenda, pemerintah harus menentukan mana program yang mau dipakai, karena sama-sama membayar dengan kejujuran. Maka saya bilang, ketika ada tempat seperti itu, sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir, atau parkir gratis tidak harus ada tap seperti di toko-toko modern,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Ia menjelaskan bahwa sistem ini akan meminimalisir potensi selisih pajak karena semua transaksi parkir akan tercatat secara digital. Dengan begitu, pengusaha membayar pajak sesuai jumlah kendaraan yang benar-benar terparkir.
Wali Kota Eri juga menyoroti skema pembagian hasil pajak parkir, di mana 90 persen menjadi hak pengusaha dan 10 persen masuk ke kas daerah. Karena itu, pengusaha diwajibkan menyediakan juru parkir yang direkrut dan diawasi Pemkot, termasuk memiliki SKCK.
“Sehingga ada kejujuran dan keadilan di antara kita. Apabila sistemnya pasti juga akan terhindar dari fitnah,” tambah Eri.
Targetnya, seluruh titik parkir sudah terpasang sistem tap paling lambat 17 Agustus 2025. Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
“Jadi, kami ambil keputusan hari ini. Semua restoran, semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang. Kalau tidak, Sekda yang jadi Plt-nya bisa tak copot, Kepala Dispenda juga, karena ini masuk kontrak kinerja mereka,” papar Eri.
Target Penerapan di Ribuan Titik
Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, menyebut sistem ini akan diterapkan di sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 lokasi hotel, restoran, dan kafe.
“Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua,” ungkap Basari.
Ia menambahkan bahwa sistem elektronik ini penting untuk mencegah potensi kecurangan.
“Untuk menghindari fitnah-fitnah itu, dengan kemajuan teknologi yang ada, tinggal kita melihat regulasinya memperbolehkan atau tidak, artinya transaksi uang yang masuk itu real dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Tidak Boleh Ada Penarikan Parkir Tambahan
Dalam waktu satu minggu ke depan, Bapenda menargetkan adanya perkembangan signifikan yang akan dilaporkan langsung ke wali kota. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan parkir tambahan di lokasi yang sudah terkena pajak parkir persil.
“Kami akan segera tindaklanjuti, supaya jelas kepada masyarakat bahwa suatu area yang sudah dikenakan pajak parkir di persil, maka tidak diperbolehkan lagi adanya penarikan parkir tambahan, kecuali untuk parkir tepi jalan,” imbuhnya.
Bapenda juga akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama terkait regulasi dan perizinan usaha.
“Kami juga akan terus memantau realisasi penerimaan pajak parkir dari waktu ke waktu untuk mengidentifikasi potensi peningkatan maupun penurunan,” pungkasnya.