MAKLUMAT – Gerakan Nasional Indonesia Bersatu (Ganesa) Kota Surabaya memastikan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini – KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), dalam Pilkada Serentak 2024.
Para pengurus Ganesa dan ratusan pastor serta pendeta se-Jawa Timur (Jatim) melakukan dialog dengan Cagub Risma di salah satu hotel di Surabaya, pada Kamis (7/11/2024). Mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada mantan Menteri Sosial periode 2020-2024 tersebut, ratusan orang berebut untuk mengajukan pertanyaan.
Salah satu penanya, Agustin dari Probolinggo, menanyakan apa saja yang akan dilakukan Risma untuk memastikan program-program yang dijalankannya dapat dilaksanakan secara adil, terutama bagi umat Kristiani. Ia juga bertanya mengenai pelibatan masyarakat dalam program Risma-Gus Hans apabila terpilih menjadi Gubernur Jatim.
“Kalau saya terpilih, saya tidak hanya akan bekerja dari Surabaya, tetapi saya akan keliling seluruh Jawa Timur untuk melihat langsung mana-mana saja yang menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Risma di hadapan para hadirin.
Sementara itu, Samina dari Madiun menanyakan soal masalah BPJS yang tidak bisa dipakai di Kota Surabaya karena dirinya terdaftar dengan KTP Madiun. Risma menjelaskan bahwa ia akan menyatukan penanganan BPJS di seluruh Jawa Timur.
“Jawa Timur ini satu wilayah. Jadi, bukan hanya Surabaya, Madiun, atau Nganjuk saja, tetapi BPJS harus bisa digunakan di mana saja selama masih di Jawa Timur,” terangnya.
Risma menambahkan, ke depan pihaknya akan memanfaatkan teknologi digital, seperti sidik jari, untuk memudahkan pengakses BPJS. “Misalnya, jika ada lansia yang lupa membawa kartu, mereka bisa menggunakan sidik jarinya,” imbuhnya.
Mendengar curhatan terkait kesulitan gereja-gereja dalam mendapatkan izin, Risma berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Untuk izin-izin gereja, nanti kami akan selesaikan. Saya sendiri akan memimpin bersama Gus Hans. Kami siap membuat Peraturan Gubernur (Pergub), asalkan tidak melenceng dari peraturan yang berlaku,” tegasnya.