GERAM PSN Gugat UU Cipta Kerja: Merampas Hak Dasar Masyarakat

GERAM PSN Gugat UU Cipta Kerja: Merampas Hak Dasar Masyarakat

MAKLUMAT — Sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN), mengajukan permohonan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Jumat (4/7/2025).

Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Muhammad Fitrah Yunus SIP MH, yang turut mendampingi pengajuan permohonan tersebut, menyebut bahwa JR yang diajukan GERAM PSN mempersoalkan pasal-pasal yang memberikan kemudahan dan percepatan dalam PSN.

Ia mengungkapkan bahwa LHKP PP Muhammadiyah telah melakukan riset dan turun langsung ke lapangan, di beberapa titik PSN di Indonesia, seperti di Wadas, Rempang, PIK 2, hingga di Halmahera. Menurutnya, PSN tersebut justru merampas hak-hak dasar masyarakat.

“Kami di LHKP juga sudah sangat banyak sekali turun ke daerah-daerah yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional, baik itu di Wadas, di Rempang, di PIK 2, kemarin baru-baru ini Halmahera,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Sabtu (5/7/2025).

“Hampir semua dari PSN yang kita langsung lihat dan lakukan riset di lapangan bahwa sama sekali mengganggu hak dasar masyarakat, merampas hak dasar masyarakat,” sambung Fitrah.

Lebih lanjut, Fitrah menyebut bahwa persoalan PSN di sejumlah daerah menjurus pada permasalahan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Ini terkait HAM, dan Muhammadiyah, khususnya LHKP itu sangat concern terhadap memperjuangkan hak asasi manusia, sehingga apa yang terjadi di daerah, apa yang langsung dirasakan oleh masyarakat, termasuk juga ada yang di sini, yang langsung datang ke sini, itu merasakan dan memang terjadi bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga  OJK Segera Terbitkan Izin Bank Syariah Muhammadiyah

Masyarakat Sulit Akses Dokumen Kelayakan dan AMDAL

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sebagian besar PSN juga melanggar aspek keadilan. Bahkan, kata dia, masyarakat sangat sulit untuk bisa mengakses dokumen feasibility studies (studi kelayakan), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan sebagainya.

Termasuk, lanjut Fitrah, jika memang tidak memiliki dokumen-dokumen itu, malah semakin menandaskan bahwa PSN tersebut telah melanggar konstitusi.

“Lalu kemudian aspek keadilan dilanggar, terus PSN ini sampai sekarang masyarakat tidak dapat mengakses apa yang disebut dengan feasibility studies, AMDAL, dan seterusnya itu, sampai sekarang masyarakat sangat susah untuk mengakses itu,” ungkapnya.

“Kalau pun memang itu tidak ada ya tentu itu menekankan bahwa hal ini adalah melanggar konstitusi, inkonstitusional, sehingga seluruh pasal yang ada, yang dituntut oleh teman-teman GERAM PSN saat ini agar dicabut,” tegas Fitrah.

Fokus Pasal PSN di UU Cipta Kerja

Di sisi lain, perwakilan GERAM PSN, Edy, menyebut sejumlah organisasi masyarakat sipil dan sejumlah indivisu terdampak PSN ikut mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja itu.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut fokus mempersoalkan pasal-pasal yang mempermudah dan mempercepat PSN, yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja. Kehadiran PSN dinilai telah mengakibatkan banyak dampak negatif bagi lingkungan hidup, hingga sosial budaya.

“Permohonan ini secara khusus mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan PSN, yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara,” katanya.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan, Surya Paloh: Saatnya Tutup Buku Lama dan Buka Baru

Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi seperti YLBHI, WALHI, JATAM, Yayasan Trend Asia, Yayasan Pantau Gambut Inisiatif, Yayasan Auriga Nusantara, KIARA, serta sejumlah individu, termasuk Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *