Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, JARA Minta Bukti Nyata Implementasi di Lapangan

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. (Foto: Tangkapan layar)

MAKLUMAT — Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Meski begitu, JARA meminta agar pencabutan tersebut benar-benar diikuti dengan langkah nyata, bukan sekadar menjadi pernyataan politik.

“Keputusan yang patut diapresiasi karena dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat Aceh,” kata Juru Bicara JARA, Rizki Maulizar dalam keterangan yang diterima Maklumat.id pada Selasa (19/5/2026).

Namun demikian, JARA meminta pembuktian nyata pemerintah atas pencabutan regulasi tersebut, bukan sekadar pernyataan politik untuk menenangkan masyarakat, tapi benar-benar terimplementasi di lapangan.

“Kalau memang sudah dicabut, maka pemerintah harus segera memperlihatkan bukti resminya kepada publik,” tegasnya.

“Jangan sampai seperti polemik pencabutan barcode BBM yang sebelumnya ramai diumumkan, tetapi di lapangan masyarakat masih mengalami kesulitan,” sambung Rizki.

JARA menegaskan bahwa masyarakat Aceh saat ini membutuhkan kepastian terkait layanan kesehatan, terutama menyangkut keberlanjutan program JKA yang selama ini menjadi harapan rakyat kecil.

Menurut JARA, kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh menimbulkan kebingungan di tengah publik.

Baca Juga  Gawat! Stok Alat Medis dan Obat-obatan di Gaza Habis

Pemerintah Aceh diminta segera menyosialisasikan keputusan tersebut secara terbuka kepada rumah sakit, fasilitas kesehatan, serta seluruh masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi.

Selain itu, JARA juga meminta supaya DPRA untuk ikut mengawal kebijakan tersebut agar pelayanan kesehatan rakyat tidak terganggu akibat perubahan regulasi. JARA juga mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh serta BPJS Kesehatan untuk memperjelas mekanisme pelayanan pasca pencabutan Pergub agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jangan ada lagi warga yang ditolak atau dipersulit hanya karena persoalan regulasi,” tandas Rizki.