Siapkan Gugatan Hukum, Mampukah Kubu Agus Suparmanto Batalkan SK Menkum PPP Mardiono?

Siapkan Gugatan Hukum, Mampukah Kubu Agus Suparmanto Batalkan SK Menkum PPP Mardiono?

MAKLUMAT — Kubu Agus Suparmanto memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono. Langkah ini dilakukan karena  SK tersebut dinilai cacat hukum.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menegaskan SK tersebut cacat hukum, karena melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Salah satunya adalah ketiadaan surat keterangan dari Mahkamah Partai, yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.

“Kami sudah konfirmasi ke Mahkamah Partai, mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kubu Mardiono. Artinya SK ini bertentangan dengan aturan hukum,” tegas Romahurmuziy yang akrab disapa Romi, Kamis (2/10).

Romi juga menolak klaim aklamasi Mardiono pada Muktamar X PPP, karena proses muktamar justru dipimpin penuh oleh muktamirin yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum. Ini berarti keputusan menkum bertentangan dengan aspirasi ulama yang disampaikan dalam Silaturahmi Nasional di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, September lalu.

Atas dasar itu, kubu Agus menyatakan akan menempuh tiga jalur sekaligus, yakni langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum. “Kami sudah menyampaikan surat keberatan dan permohonan audiensi kepada menkum. Jika diabaikan, kami akan bawa ke pengadilan,” tandas Romi.

Semetara itu, Menkum Supratman Andi Agtas mengaku hanya menjalankan ketentuan hasil Muktamar IX PPP di Makassar 2020 sebagai dasar hukum. Ia menandatangani SK pada 1 Oktober 2025, beberapa jam sebelum kubu Agus mendaftarkan kepengurusannya.

Baca Juga  Muktamar X PPP Ricuh, Mardiono Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketum 2025–2030

Ia menjelaskan pengesahan kepengurusan Mardiono berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang mengacu pada AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar pada 2020. Ketentuan pemilihan calon Ketua Umum PPP berdasarkan muktamar ke-9 itu tetap dan tidak berubah.

“ Saya tidak tahu apakah kubu Mardiono telah mengambil kembali surat pengesahan kepengurusan. Intinya saya sudah menandatangani surat pengesahan kepengurusan PPP Mardiono Rabu 1 Oktober 2025 antara pukul 10.00-11.00 WIB. Sore harinya, kubu Agus Suparmanto baru mendaftarkan kepengurusan,’’ujarnya.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *