Site icon Maklumat untuk Umat

Gunakan Hak Pilihmu, Begini Cara Mencoblos yang Benar di Pilkada Serentak 2024

Surat suara Pilkada Serentak 2024. (Ilustrasi: KPU Jatim)
Surat suara Pilkada Serentak 2024. (Ilustrasi:KPU Jatim)

MAKLUMAT – Hari-H pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bakal segera bergulir besok, Rabu 27 November 2024.

Warga yang berusia minimal 17 tahun (sudah memiliki KTP) atau sudah menikah, telah memiliki hak pilih dan diharapkan menggunakannya pada pemungutan suara besok.

Warga yang telah memiliki hak pilih agar jangan sampai golput, sebab momentum Pilkada sangat menentukan terhadap bagaimana pembangunan daerah ke depan.

Untuk mencoblos atau menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024, para pemilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana ia terdaftar.

Berikut cara mencoblos di TPS:

– Surat suara berwarna merah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub).

Surat suara warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) bagi warga kabupaten.

Surat warna hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwali) bagi warga kota.

– Coblos menggunakan paku yang telah disediakan.

– Coblos hanya satu kali.

– Coblos tepat di kolom foto, atau di nomor urut, atau nama pasangan calon.

– Dilarang merekam saat mencoblos surat suara.

Lalu, bagaimana jika ternyata surat suara yang diterima rusak?

Terkait hal ini, jika surat suara yang diterima oleh pemilih ternyata telah rusak, maka para pemilih bisa meminta surat suara pengganti. Namun, kesempatan ini hanya berkalu satu kali.

Aturan ini telah tercantum di dalam PKPU Nomor 17/2024.

Aturan jika surat suara yang diterima rusak:

  1. Meminta surat suara pengganti kepada pemilih apabila surat suara dalam keadaan rusak dan/atau keliru dalam mencoblos surat suara.
  2. Ketua KPPS wajib mengganti surat suara dan mencatat surat suara yang diganti dalam berita acara.
  3. Penggantian surat suara hanya bisa dilakukan satu kali.
  4. Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan. Surat suara cadangan ini juga dapat digunakan untuk pemilih pindahan dan pemilihan tambahan.
  5. Apabila surat suara cadangan tidak cukup, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
  6. Pengguna surat suara pengganti dan surat suara cadangan harus dicatat dalam berita acara.

Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar di TPS?

Jika pemilih tidak terdaftar di TPS, jangan khawatir, datanglah ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP ataupun surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

Pemilih akan diberikan waktu dan berhak menggunakan hak pilihnya sekitar satu jam sebelum waktu pemungutan suara ditutup.

Exit mobile version