Gus Yahya Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Sebut Desakan Sebagai Keputusan Sepihak Tanpa Klarifikasi

Gus Yahya Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Sebut Desakan Sebagai Keputusan Sepihak Tanpa Klarifikasi

MAKLUMAT Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak keras desakan, agar dirinya mundur dari jabatan. Ia menilai keputusan Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar sebagai langkah sepihak, yang tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana tradisi organisasi.

Dalam penjelasan melalui Zoom yang diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, Gus Yahya membeberkan bahwa sejak awal pertemuan Syuriah sudah diarahkan untuk membahas rencana pemberhentiannya.

“Sejak awal pertemuan sudah dinyatakan ada keinginan untuk memberhentikan saya. Lalu disusun narasi untuk menjustifikasi itu, tanpa memberi kesempatan untuk klarifikasi terbuka,” tegasnya, Sabtu (22/11).

Menurutnya, forum tersebut tidak memberi ruang bagi dirinya untuk menjelaskan duduk perkara secara transparan. Karena itu, langkah Syuriah bukan musyawarah yang wajar, melainkan keputusan sepihak yang langsung diarahkan oleh Rais Aam.

Polemik makin memanas setelah beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025. Dokumen itu mencantumkan tiga poin evaluasi yang dijadikan dasar desakan pengunduran diri Gus Yahya.

Poin pertama menyebut pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU). Langkah tersebut dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Poin kedua menilai kehadiran narasumber itu pada masa genosida di Palestina dapat mencemarkan nama baik organisasi, sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

Baca Juga  Pidato Permohonan Maaf Gus Yahya ke Internal Nahdlatul Ulama

Poin ketiga menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dianggap melanggar aturan syariat, perundang-undangan, serta AD/ART NU, dan dinilai membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan.

Berdasarkan tiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah memberi mandat kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam untuk mengambil keputusan. Hasilnya, Gus Yahya diperintahkan mengundurkan diri dalam tiga hari. Jika tidak, Syuriah menyatakan akan memberhentikannya secara resmi. Risalah itu ditegaskan telah ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Polemik ini mempertegas bahwa tensi internal PBNU meningkat jelang Muktamar 2026, menandai dinamika baru dalam perebutan arah kepemimpinan organisasi terbesar di Indonesia tersebut.***

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *