“Hadiah” yang Jadi Petaka: Kronologi Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

“Hadiah” yang Jadi Petaka: Kronologi Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

MAKLUMAT – Tabir gelap skandal kuota haji 2023–2024 mulai tersingkap. Tepat pada Jumat, (9/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias YCQ atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Ishfah alias IAA).

Bukan sekadar urusan administratif, kasus ini menyangkut nasib ribuan jemaah yang haknya “dirampas” di tengah antrean panjang puluhan tahun. Berikut adalah kronologi lengkap skandal kuota haji yang mengguncang publik tersebut.

“Hadiah” yang Menjadi Petaka

Diolah dari berbagai sumber, semua bermula pada awal tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan “durian runtuh” berupa kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Secara aturan (UU No. 8 Tahun 2019), pembagiannya sudah saklek: 92% untuk jemaah reguler (mereka yang sudah antre belasan tahun) dan 8% untuk haji khusus.

Namun, Gus Yaqut mengambil langkah berani sekaligus kontroversial. Melalui kebijakan sepihak, ia diduga membagi kuota tersebut menjadi 50:50. Artinya, 10.000 jatah jemaah reguler dipindahkan ke jalur haji khusus.

Modus “Jual Beli” di Balik Siskohat

Langkah 50:50 ini diduga bukan tanpa alasan. KPK mencium adanya aroma amis “jual beli” kuota. Di sinilah sistem Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dimanipulasi.

  • Antrean Nol Tahun: Ada jemaah haji khusus yang baru daftar tahun 2024, tapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama.

  • Pelicin Ribuan Dollar: Untuk mendapatkan “tiket emas” ini, biro perjalanan diduga menyetorkan uang pelicin berkisar $2.600 hingga $7.000 per jemaah kepada oknum di kementerian.

  • Nasib Jemaah Reguler: Akibatnya, sekitar 8.000 jemaah reguler yang seharusnya berangkat terpaksa gigit jari karena posisi mereka “dilompati” oleh mereka yang punya modal lebih.

Baca Juga  Menkopolkam Ungkap Uang Hasil Korupsi Banyak Dilarikan ke Luar Negeri: Jumlahnya Sangat Besar

Pansus DPR Membuka Kotak Pandora

Drama ini semakin memanas ketika DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada medio 2024. Meski Gus Yaqut berkali-kali mangkir dari panggilan dengan alasan tugas luar negeri, Pansus tetap bekerja.

Temuan mereka mengejutkan: ada bukti kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sistematis. Rekomendasi Pansus inilah yang menjadi “karpet merah” bagi KPK untuk masuk dan melakukan penyidikan mendalam.

Eskalasi: Penggeledahan Condet hingga Pencekalan

Memasuki Agustus 2025, tensi meningkat. KPK mulai bergerak agresif:

  1. Pencekalan: Gus Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Ishfah alias IAA), dan bos biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dilarang bepergian ke luar negeri.

  2. Penggeledahan: Rumah pribadi Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, digeledah. Dokumen elektronik dan bukti transaksi disita.

  3. Lacak Aset: Bersama PPATK, KPK menelusuri aliran dana yang diduga mengalir deras ke lingkaran dekat sang menteri.

Tersangka dan Kerugian Rp1 Triliun

Puncaknya, 9 Januari 2026, status Gus Yaqut resmi naik menjadi tersangka. Estimasi total kerugian akibat penyelewengan ini menembus angka Rp1 triliun. Bukan hanya kerugian negara, tapi kerugian moril bagi jemaah yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun namun jalurnya “diserobot”.

Kini, publik menunggu siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran “bisnis kuota” ini. Mengingat KPK juga tengah membidik sejumlah direktur biro perjalanan lain berinisial AS dan AR yang diduga menjadi penyetor dana pelicin.***

Baca Juga  KPK Ingatkan Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Butuh Kolaborasi Lintas Lembaga
*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *