MAKLUMAT — Bayangkan, kalau biasanya hakim itu identik dengan palu, toga, dan kata-kata sakral “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, kali ini beda. Hakim nonaktif Djuyamto malah identik dengan… dompet tebal.
Jaksa bilang, beliau menerima tip kecil-kecilan sebesar Rp9,5 miliar. Iya, Rp9,5 miliar. Kalau dibelanjakan pulsa, se-Indonesia bisa nelpon gratis ke mantan selama setahun penuh.
Dan ini bukan sendirian, geng! Ada “tim kompak” berisi empat hakim dan satu panitera pengganti yang total dapat Rp40 miliar. Bayangin, ini lebih besar daripada APBD beberapa kota kecil. Itu terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025) lalu.
Seperti dilaporkan laman Pantau Sidang, skemanya terbilang keren, dua tahap. Tahap pertama, Djuyamto diduga terima Rp1,7 miliar. Tahap kedua, Rp7,8 miliar. Jadi kayak cicilan rumah, bedanya ini cicilan integritas.
Dan bukan cuma Djuyamto. Ada Hakim Agam Syarief Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom, masing-masing didakwa mendapat Rp6,2 miliar. Sementara eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, menang jackpot: Rp15,7 miliar. Panitera Wahyu Gunawan? Dapat Rp2,4 miliar. Kecil sih, tapi ya lumayan buat DP atau beli cash mobil.
Uangnya dari siapa? Dari tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Kasusnya soal ekspor CPO (bahan baku minyak goreng). Jadi, jangan heran kalau minyak goreng sempat mahal coy.
Jaksa awalnya minta tiga perusahaan bayar ganti rugi Rp17,7 triliun! Tapi hakim-hakim ini malah bilang, “Lepas aja deh, onslaag van rechtsvervolging.” Bahasa gampangnya: udah, bebasin aja, bro.
Makanya, publik heran. Vonisnya kayak promo di mal: “Beli kasus miliaran, dapat putusan lepas gratis!”
Sekarang, akibat kasus suap ini, para hakim yang dulunya duduk di kursi pengadilan, siap-siap duduk di kursi pesakitan. Bedanya, kali ini nggak ada palu yang bisa nyelametin.***