Haram Hukumnya Membakar Hutan, Ini Landasan Fikih Muhammadiyah

Haram Hukumnya Membakar Hutan

MAKLUMAT — Pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja hingga merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan manusia bertentangan dengan prinsip Islam tentang larangan berbuat kerusakan di bumi. Dalam perspektif fikih lingkungan Muhammadiyah, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan kelestarian ekosistem dan keselamatan makhluk hidup.

Landasan tersebut dapat ditelusuri melalui Al-Qur’an, kaidah fikih tentang pencegahan kerusakan, serta keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai Fikih Air dan Fikih Kebencanaan.

Meski demikian, perlu dibedakan antara prinsip umum fikih lingkungan dan fatwa khusus mengenai pembakaran hutan. Seperti dilansir laman Muhammadiyah, Sabtu (17/10), keputusan Tarjih yang dirujuk memberikan landasan untuk menilai tindakan yang merusak ekosistem, bukan secara harfiah menetapkan satu fatwa khusus tentang seluruh bentuk pembakaran hutan.

Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap tindakan yang merusak kehidupan di bumi. Dalam Surah al-Baqarah ayat 205, Allah berfirman:

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS al-Baqarah [2]: 205).

Ayat tersebut menggambarkan kerusakan terhadap tanaman dan ternak sebagai bagian dari perbuatan yang tidak disukai Allah. Keduanya merupakan penopang kehidupan manusia, sebagaimana hutan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Hutan berfungsi mengatur tata air, melindungi tanah, menyimpan karbon, dan menyediakan habitat bagi beragam makhluk hidup. Ketika hutan terbakar, dampaknya dapat melampaui lokasi kebakaran. Asap mengancam kesehatan, habitat satwa rusak, dan masyarakat kehilangan sebagian manfaat ekologis yang menopang kehidupan mereka.

Karena itu, pembakaran hutan yang disengaja tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pengelolaan lahan atau urusan bisnis. Ketika tindakan tersebut membahayakan masyarakat dan merusak ekosistem, persoalannya juga menyangkut tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.

Namun, penetapan pelaku tetap harus didasarkan pada bukti. Dugaan mengenai siapa yang membakar hutan, motif di baliknya, dan kemungkinan adanya kepentingan ekonomi tertentu harus diperiksa melalui penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Akar Rumput Muhammadiyah Masih Terpengaruh Teologi Fir’aun

Kerusakan Lingkungan dalam Perspektif Al-Qur’an

Larangan merusak bumi juga ditegaskan dalam Surah ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Rum [30]: 41).

Ayat ini mengingatkan bahwa sebagian kerusakan lingkungan berkaitan dengan perbuatan manusia. Bencana ekologis tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui faktor alam. Keputusan manusia, eksploitasi sumber daya, tata kelola yang buruk, dan pengabaian terhadap keselamatan bersama juga dapat memperbesar risiko kerusakan.

Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hubungan antara tindakan manusia dan dampaknya terhadap masyarakat perlu diperiksa secara serius.

Apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan pencemaran udara, merusak ekosistem, dan membahayakan kehidupan warga, dampaknya tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran pun dapat menanggung akibatnya.

Dengan demikian, upaya penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Pencegahan, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah juga diperlukan.

Landasan Fikih Muhammadiyah tentang Kerusakan Ekosistem

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah membahas kewajiban menjaga lingkungan melalui Keputusan Tarjih ke-28 tentang Fikih Air, yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih.

Dalam pembahasan tersebut, pencegahan dan penanganan krisis air ditempatkan sebagai kewajiban. Merusak sumber daya air sebagai unsur ekosistem dinyatakan haram karena tindakan itu berarti merusak ekosistem secara keseluruhan. Keputusan tersebut juga menyebut penebangan pohon secara liar sebagai bentuk perusakan yang diharamkan.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam mempunyai batas. Manusia boleh mengolah alam untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi pemanfaatan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang hingga menghancurkan sistem penopang kehidupan.

Atas dasar prinsip tersebut, pembakaran hutan yang disengaja dan menimbulkan kerusakan ekologis serius dapat dinilai melalui kerangka larangan merusak lingkungan dalam fikih Islam.

Baca Juga  Ingatkan Akhirat, Anwar Abbas Minta Kontestan Pilkada 2024 Hindari Politik Uang

Penilaian hukumnya perlu memperhatikan sifat tindakan, tujuan, tingkat kerusakan, bahaya yang ditimbulkan, serta ketentuan syariat yang relevan. Kesimpulan bahwa tindakan tersebut haram merupakan penerapan prinsip umum fikih lingkungan, bukan kutipan dari fatwa khusus Muhammadiyah yang secara eksplisit membahas semua bentuk pembakaran hutan.

Landasan lain terdapat dalam Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan. Pendekatan ini mengakui bahwa perilaku manusia dapat berkontribusi terhadap timbulnya atau meningkatnya risiko bencana.

Pembangunan permukiman di lereng gunung dengan menebang pepohonan hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor, misalnya, menunjukkan bahwa keputusan manusia dapat menimbulkan konsekuensi ekologis dan sosial.

Cara pandang tersebut relevan dalam penanganan karhutla. Ketika kebakaran meluas, masyarakat membutuhkan pemadaman, layanan kesehatan, dan perlindungan dari asap. Namun, setelah keadaan terkendali, penyebab kebakaran tetap harus diselidiki.

Jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, pertanggungjawaban pelaku menjadi bagian penting dari upaya mencegah kerusakan serupa terulang.

Menolak Kerusakan, Mendahulukan Kemaslahatan

Dalam tradisi fikih Islam, terdapat kaidah:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Kaidah ini menegaskan pentingnya mencegah kerugian dan bahaya ketika suatu tindakan berpotensi menghasilkan kemaslahatan sekaligus menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Prinsip tersebut juga relevan dalam pembahasan Fatwa Tarjih Nomor 33 Tahun 2022 tentang Hukum Pestisida dalam Pertanian, sebagaimana dirujuk dalam naskah ini. Penerapannya mengajak masyarakat menilai penggunaan sumber daya dan teknologi dengan mempertimbangkan risiko terhadap manusia dan lingkungan.

Dalam persoalan pembakaran hutan, keuntungan ekonomi tidak dapat dinilai secara terpisah dari kerugian yang ditimbulkan. Apabila suatu kegiatan menghasilkan pendapatan bagi segelintir pihak, tetapi pada saat yang sama menyebabkan pencemaran udara, kerusakan habitat, dan gangguan kesehatan masyarakat, seluruh dampak tersebut perlu diperhitungkan.

Terlebih apabila kerusakan dilakukan dengan sengaja dan terdapat alternatif yang lebih aman bagi lingkungan.

Prinsip ini bukan berarti semua kegiatan pembukaan lahan otomatis dilarang. Penilaian harus mempertimbangkan cara, tujuan, dampak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Yang menjadi persoalan ialah tindakan yang menimbulkan kerusakan dan bahaya secara tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga  Mengantar Caleg KaderMu Terpilih, Bentuk Perkhidmatan Kebangsaan

Tidak Boleh Membahayakan Kehidupan Orang Lain

Prinsip pencegahan bahaya juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw.:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam fikih untuk mencegah tindakan yang merugikan orang lain.

Dalam konteks karhutla, asap dan kerusakan ekologis tidak selalu berhenti di lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar ke permukiman, mengganggu pernapasan, dan mengancam kelompok rentan. Kerusakan hutan juga dapat mengurangi kualitas habitat dan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

Karena itu, menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan moral atau kepedulian terhadap alam. Tindakan tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap kehidupan dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.

Menjaga Hutan adalah Tanggung Jawab Bersama

Prinsip Islam tentang larangan berbuat kerusakan di bumi memberikan landasan moral untuk menolak tindakan yang menghancurkan lingkungan. Keputusan Tarjih Muhammadiyah tentang Fikih Air dan Fikih Kebencanaan juga menyediakan kerangka untuk memahami hubungan antara perilaku manusia, kelestarian ekosistem, dan risiko bencana.

Dalam kerangka tersebut, pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kerusakan serius tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan keuntungan ekonomi. Tindakan semacam itu perlu dinilai berdasarkan prinsip syariat, dampak ekologis, dan hukum yang berlaku.

Penanganan karhutla karena itu harus berjalan dalam beberapa arah sekaligus: mencegah pembakaran, memperkuat pengawasan, melindungi masyarakat dari asap, memulihkan kawasan yang rusak, dan menindak pelaku yang terbukti melanggar hukum.

Pada akhirnya, iman tidak cukup diukur dari pengakuan lisan. Ia juga tercermin dalam cara manusia memperlakukan kehidupan dan menjaga bumi yang menjadi tempat tinggal bersama.

Hutan bukan hanya sumber keuntungan. Di dalamnya terdapat penyangga kehidupan yang manfaatnya dirasakan manusia, satwa, dan generasi mendatang. Merusaknya secara sewenang-wenang berarti mengabaikan tanggung jawab untuk menjaga kemaslahatan bersama.***