23.1 C
Malang
Senin, Desember 23, 2024
KilasHarvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Denda, dan Bayar Uang Pengganti Senilai...

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Denda, dan Bayar Uang Pengganti Senilai Rp210 miliar

Sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto:Ubay)
Sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto:Ubay)

MAKLUMAT — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara, membayar uang pengganti, serta denda, terhadap pengusaha Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).

Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Hakim juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka harta bendanya bakal dirampas dan dilelang. Apabila jumlah akumulasi dari harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar, yang jika tak dibayar akan digantikan dengan tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” kata hakim.

Lebih lanjut, hakim menandaskan, tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa Harvey Moeis. Sebab itu, hakim menyatakan terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana.

Selain itu, hal yang memperberat Harvey yakni perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan hukumannya, bahwa Harvey belum pernah terlibat kasus atau dihukum, sopan dalam persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” tandas jaksa.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer