MAKLUMAT — Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Di ruang sidang, kedua orang tua Nadiem tampak hadir dan duduk di barisan depan, menyaksikan jalannya persidangan.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Ia menilai langkah kejaksaan terburu-buru dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hotman, hingga kini belum ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama tersangka baru dikeluarkan bersamaan dengan penahanan Nadiem pada 4 September 2025. Itu jelas cacat prosedur,” ujar Hotman usai sidang di PN Jakarta Selatan, dikutip dari PantauSidang, Jumat (3/10/2025).
Selain soal substansi, tim kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan administratif dalam surat penetapan tersangka. Di dokumen resmi itu, status pekerjaan Nadiem tertulis sebagai karyawan swasta, bukan menteri, sebagaimana tercantum dalam data kependudukan.
“Hal ini menunjukkan cacat formil dalam penetapan tersangka,” tandas Hotman.
Dalam gugatan praperadilan, pihak Nadiem Makarim mengajukan beberapa permohonan di antaranya, Membatalkan akta penetapan tersangka dan sprindik. Kemudian, menyatakan penahanan terhadap Nadiem tidak sah dan memerintahkan pembebasan segera, menghentikan penyidikan.
Lalu, rehabilitasi nama baik dan kedudukan hukum Nadiem, dan jika kasus berlanjut, meminta penahanan diganti tahanan rumah atau kota. Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan hadir dalam persidangan dan siap mempertahankan proses penyidikan.
“Semua prosedur sudah sesuai aturan hukum,” tegas perwakilan Kejagung.