Hukum, Niat Baik, dan Kepentingan Publik

Hukum, Niat Baik, dan Kepentingan Publik

MAKLUMAT — Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sayangnya, bukan karena semuanya berniat jahat, tetapi karena sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.

Kita melihat contohnya dalam kasus percepatan pengadaan, distribusi pangan, atau stabilisasi harga kebutuhan pokok. Dalam banyak situasi darurat, seperti lonjakan harga gula menjelang Lebaran, tindakan cepat dan penuh risiko menjadi kebutuhan. Namun, ketika pejabat memilih bergerak cepat demi kepentingan rakyat, mereka menghadapi risiko kriminalisasi, meskipun tidak ada niat untuk memperkaya diri. Apa yang disebut kerugian negara hanyalah angka perbandingan pihak Bumn atau bukan yang menerimanya.

Masalahnya bukan pada keberanian bertindak, tetapi pada arah penegakan hukum kita yang belum sepenuhnya mampu membedakan mens rea—niat jahat—dari kesalahan prosedural.

Keadilan Prosedural vs Keadilan Substantif

Dr. Suyoto, M.Si.
Dr. Suyoto, M.Si.

Hukum di Indonesia saat ini cenderung proseduralistik. Selama ada perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan pihak yang diuntungkan, maka unsur pidana dianggap lengkap—meski motivasi kebijakan itu demi publik.

Ini memunculkan paradoks: pejabat yang bekerja penuh kehati-hatian dan niat baik bisa dihukum, sementara yang bersembunyi di balik prosedur kerap luput dari jerat. Akibatnya, muncul budaya ketakutan dalam birokrasi: lebih baik tidak melakukan apa-apa daripada disalahkan.

Jika ini terus berlanjut, masa depan pelayanan publik akan stagnan. Kita akan kehilangan pejabat-pejabat yang berani mengambil risiko moral demi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Menatap Masa Depan, Menghidupkan Tut Wuri Handayani

Belajar dari Negara Lain

Di negara seperti Belanda dan Finlandia, kesalahan dalam pengambilan kebijakan tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana. Ada perbedaan tegas antara maladministrasi dan korupsi. Di Australia, Komisi Antikorupsi (ICAC) bahkan menggunakan prinsip public interest test: apakah tindakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi rakyat?

Reformasi hukum yang adil harus menempatkan niat sebagai unsur sentral. Keputusan publik, meskipun salah secara administratif, tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kejahatan jika tidak ditemukan niat jahat dan tidak ada keuntungan pribadi.

Jurus “Bodoh” yang Menyelamatkan

Dari pengalaman saya sebagai pejabat daerah, saya kerap menyarankan apa yang saya sebut sebagai “jurus bodoh”—sebuah pendekatan kehati-hatian ekstrem. Jurus ini bukan anti-keberanian, tetapi justru menahan diri agar tidak merasa paling paham. Menyandarkan setiap keputusan pada regulasi, kajian ahli, dan pendampingan hukum negara.

Dalam konteks ini, pejabat yang berhati-hati bukan berarti lamban. Mereka sadar bahwa niat baik tidak cukup—harus disertai kepatuhan pada hukum dan integritas pribadi. Keterbatasan jurus bodoh ini ada pada kecepatannya, tidak dapat diandalkan untuk mengatasi hal mendesak. Pejabat publik dapat dengan mudah menjelma menjadi birokrat konservatif.

Hukum untuk Keadilan, Bukan Ketakutan

Sudah saatnya hukum berpihak pada substansi keadilan. Kita butuh reformasi hukum yang membedakan kesalahan prosedural dari kejahatan korupsi. Penegakan hukum tidak boleh menjadi jebakan bagi pejabat yang beritikad baik, tapi harus menjadi pelindung bagi mereka yang bekerja demi rakyat.

Baca Juga  Langkah Strategis Menjaga Keberlangsungan Pendidikan Muhammadiyah

Jika tidak, kita akan menyaksikan birokrasi yang mandek, pejabat yang takut bertindak, dan pelayanan publik yang semakin jauh dari harapan rakyat. Maka, mari kita bangun arah baru penegakan hukum: yang tidak hanya menghukum perbuatan, tetapi juga memahami niat dan menimbang manfaatnya bagi publik.

Gresik, 20 juli 2025

*) Penulis: Dr. Suyoto, M.Si.
Bupati Bojonegoro 2008-2018; Chancellor United in Diversity; Ketua Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *