MAKLUMAT — Di tengah perseteruan Kepolisian dan Kejaksaan yang kian terbuka, ada satu nama yang rasanya perlu dihadirkan kembali—bukan sebagai nostalgia, melainkan sebagai cermin: Baharuddin Lopa.
Sebab, di tengah drama saling geledah dan saling tetapkan tersangka antarinstitusi hari ini, kompas moral penegak hukum kita tampak kehilangan arah.
Hilangnya rujukan moral aparat tampak jelas dalam rentetan peristiwa sebulan terakhir. Awal Juli 2026, Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya menyangkut pengadaan wadah makan bagi jutaan anak sekolah.
Yang menarik—hanya berselang beberapa hari, giliran Kortas Tipidkor Bareskrim Polri bergerak menggeledah berbarapa titik lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, kasus Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS—yang mana salah satunya diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sendiri. Uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas batangan disita.
Rangkaian itu berlanjut cepat. Rumah yang diduga terkait Febrie Adriansyah sempat dijaga personel TNI, memicu kecurigaan publik meski otoritas terkait menyatakan itu semata perlindungan negara terhadap jaksa.
Tak lama, Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Sehari berikutnya, Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait Asabri, sebelum akhirnya perkara itu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung atas nama sinergi kelembagaan.
Dari rentetan itulah rujukan moral yang saya maksud di atas mulai kehilangan arah.
Ketika hukum ditegakkan bukan semata karena kekuatan alat bukti, melainkan karena momentum rivalitas kelembagaan, yang dapat perhatian adalah tidak sekadar nasib para tersangka, melainkan kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem penegakan hukum.
Di titik kebuntuan semacam inilah sosok Baharuddin Lopa yang saya singgung di awal tulisan ini menjadi relevan untuk dihadirkan kembali — bukan sebagai romantisme masa lalu, tetapi sebagai tolok ukur seharusnya seperti apa wajah aparat penegak hukum yang berintegritas.
Sang Pendekar dari Pambusuang
Baharuddin Lopa lahir di Pambusuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada 27 Agustus 1935.
Kariernya di dunia hukum dimulai sebagai jaksa di Makassar sejak akhir 1950-an, lalu merambah berbagai jabatan: Bupati Majene di usia 25 tahun, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Kepala Kejaksaan Tinggi di Aceh, Kalimantan Barat, hingga Sulawesi Selatan, Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, hingga akhirnya dilantik sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada 6 Juni 2001 di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Jejak panjang itulah yang kemudian menjelaskan mengapa jabatan tertingginya justru menjadi yang tersingkat.
Kurang dari sebulan menjabat, Lopa wafat mendadak di Riyadh, Arab Saudi, pada 3 Juli 2001, dalam sebuah perjalanan dinas sekaligus umrah.
Namun yang menarik dalam waktu sesingkat itu, ia sempat membuka kembali sejumlah kasus korupsi kelas kakap peninggalan Orde Baru yang sebelumnya mandek, termasuk menyeret nama-nama pengusaha besar yang selama ini dianggap kebal hukum — bukti bahwa arah kompas moral yang ia pegang tidak pernah bergeser oleh besarnya kekuasaan lawan yang dihadapinya.
Ajaran yang Tak Lekang Zaman
Arah kompas itu terpahat jelas dalam beberapa prinsip Lopa yang layak dikutip kembali di tengah kebuntuan hukum hari ini.
Pertama, keberaniannya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, siapa pun yang tersangkut di dalamnya—sahabat dekat sekalipun tidak luput dari proses hukum jika terbukti bersalah.
Kedua, sikapnya yang menolak keras logika hukum yang keras terhadap rakyat kecil namun tumpul menghadapi kalangan berkuasa.
Bagi Lopa, keadilan yang pandang bulu adalah musuh utama yang harus diberantas dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Kedua prinsip itu terangkum dalam satu ungkapannya yang paling sering dikenang para koleganya: “Jangan takut menegakkan hukum dan jangan takut mati demi menegakkan hukum.”
Kalimat itu bukan sekadar retorika heroik. Lopa memang hidup dalam bayang-bayang ancaman selama menjabat, karena kasus-kasus besar yang ia buka kembali menyeret kepentingan pihak-pihak yang punya kuasa besar.
Namun ia tak surut, karena baginya menegakkan hukum bukan pilihan yang bisa ditawar oleh tekanan kekuasaan sebesar apa pun.
Selain keberanian, jarum kompas Lopa juga menunjuk pada satu hal lain: kesederhanaan hidup yang menjadi bukti nyata bahwa jabatan tinggi tidak pernah menyilaukannya.
Kisah tentang Lopa yang menabung recehan demi recehan untuk membeli mobil dinas pribadi, atau menolak diskon berlebihan dari kolega pengusaha karena dianggap melampaui batas kepantasan, bukan sekadar anekdot nostalgia.
Itu adalah cerminan bahwa integritas bukan hanya soal keberanian menindak orang lain, melainkan juga konsistensi menjaga diri sendiri dari godaan yang sama.
Oase di Tengah Kebuntuan
Membawa arah kompas Lopa itu kembali ke drama saling geledah antara Polri dan Kejaksaan Agung hari ini.
Bagi Lopa, penegakan hukum tidak pernah menjadi ajang rivalitas antarinstitusi.
Ia tidak bekerja untuk membuktikan Kejaksaan lebih unggul dari Kepolisian atau sebaliknya. Ia bekerja untuk satu tujuan tunggal: memastikan hukum ditegakkan bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, seragam, atau institusi asal.
Dengan tolok ukur itu, persoalan hari ini menjadi lebih jernih: bukan sekadar tentang siapa yang lebih dulu menetapkan tersangka, melainkan tentang bagaimana proses hukum itu dijalankan dengan objektivitas yang tak tercampur kepentingan kelembagaan.
Ketika penetapan tersangka justru muncul persis di momen ketegangan antarinstitusi, publik kehilangan pijakan untuk membedakan mana penegakan hukum yang otentik dan mana yang sekadar unjuk kekuatan — persis kondisi hilang arah yang penulis gambarkan di awal tulisan ini.
Maka menjadikan Lopa sebagai rujukan moral bukan berarti menuntut setiap jaksa atau polisi menjadi replika persis dirinya.
Yang lebih penting adalah menerjemahkan spiritnya ke dalam desain kelembagaan yang konkret: mekanisme pengawasan lintas-institusi yang independen, transparansi proses hukum yang tak bergantung pada tarik-menarik kepentingan sesaat, serta budaya organisasi yang menempatkan pemberantasan korupsi di atas ego institusional.
Presiden, sebagai pemegang otoritas tertinggi atas kedua lembaga ini, punya tanggung jawab besar memastikan Polri dan Kejaksaan Agung kembali pada khittahnya sebagai mitra dalam pemberantasan korupsi, bukan rival yang saling unjuk kekuatan di ruang publik. Tanpa itu, masyarakat akan terus disuguhi tontonan tersangka demi tersangka yang muncul silih berganti, tanpa pernah benar-benar yakin bahwa yang sedang ditegakkan adalah keadilan, bukan kalkulasi kekuasaan antarlembaga.
Bayangan Baharuddin Lopa barangkali tak akan pernah benar-benar bisa dihadirkan utuh di zaman ini.
Namun, selama drama saling sandera antaraparat penegak hukum masih terus berulang, nama itu akan tetap menjadi oase yang menuntun kompas moral kita kembali ke arah yang benar—pengingat bahwa pernah ada seorang pendekar hukum yang berani menegakkan keadilan tanpa perlu menunggu institusinya diserang lebih dulu.***
*) Penulis: Abdul Khalid Boyan
Peneliti LPPM Universitas Sunan Gresik














