Hukuman Kebiri Kimia Berlaku di Sejumlah Negara, Indonesia Masuk Kelompok Paling Keras

Hukuman Kebiri Kimia Berlaku di Sejumlah Negara, Indonesia Masuk Kelompok Paling Keras

MAKLUMATHukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak bukan kebijakan eksklusif Indonesia. Sejumlah negara di berbagai belahan dunia telah lebih dulu menerapkannya. Namun, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang memilih pendekatan paling tegas, dengan menjadikan kebiri kimia sebagai tindakan wajib berdasarkan putusan hakim.

Berdasarkan data perbandingan internasional yang dihimpun dari Wikipedia: Chemical Castration dan sejumlah jurnal hukum perbandingan, kebiri kimia umumnya diterapkan untuk menekan risiko pengulangan kejahatan seksual (residivisme), terutama pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Di kawasan Asia Timur, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang melegalkan hukuman kebiri kimia pada 2011. Kebijakan tersebut dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual anak yang, menurut penilaian ahli medis negara, memiliki kecenderungan tinggi untuk mengulangi perbuatannya. Fakta ini dilaporkan secara luas oleh media internasional seperti Time dan AFP saat undang-undang tersebut diberlakukan.

Sementara itu, negara-negara Eropa Utara dan Barat seperti Jerman, Denmark, Swedia, Norwegia, dan Finlandia memilih jalur yang lebih lunak. Mengacu pada kajian hukum pidana Eropa yang dipublikasikan dalam sejumlah jurnal hukum internasional, kebiri kimia di negara-negara tersebut bersifat sukarela dan ditempatkan sebagai bagian dari rehabilitasi. Pelaku dapat memilih tindakan tersebut untuk memperoleh pengurangan masa hukuman penjara atau pembebasan bersyarat.

Pendekatan berbeda terlihat di Eropa Timur. Negara seperti Rusia dan Polandia menerapkan kebiri kimia secara lebih ketat. Menurut laporan akademik hukum pidana Eropa Timur, Rusia memungkinkan kebiri kimia dijatuhkan secara wajib bagi pelaku kejahatan seksual anak tertentu, sementara Polandia memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman tersebut dalam kasus berat.

Baca Juga  KAI Terjunkan Lima KA Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang

Di Amerika Serikat, sekitar sepuluh negara bagian telah melegalkan kebiri kimia. California menjadi pelopor sejak 1996. Mengacu pada laporan media nasional AS dan dirangkum oleh Detik.com, penerapan kebiri kimia di AS umumnya bersifat opsional dan sering dikaitkan dengan syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana.

Negara-negara Oseania seperti Australia dan Selandia Baru juga memasukkan kebiri kimia ke dalam program hukuman atau perawatan. Menurut kajian kebijakan kriminal yang dipublikasikan lembaga riset hukum setempat, tindakan ini difokuskan pada pelaku residivis atau kejahatan seksual dengan tingkat kekerasan tinggi. Di kawasan Amerika Latin, Argentina tercatat sebagai salah satu negara yang secara hukum mengizinkan kebiri kimia.

Indonesia Pilih Jalur Paling Tegas

Indonesia menempuh jalur yang relatif paling keras. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, kebiri kimia ditempatkan sebagai tindakan tambahan yang wajib bagi pelaku kejahatan seksual anak dengan kriteria tertentu, seperti korban lebih dari satu atau pelaku residivis.

Namun, kebijakan ini menuai kritik. Komnas HAM RI dalam sejumlah pernyataan resminya menilai kebiri kimia wajib berpotensi melanggar hak atas integritas tubuh dan bertentangan dengan prinsip etika kedokteran, karena melibatkan tindakan medis tanpa persetujuan pasien.

Sebaliknya, pemerintah dan kelompok pemerhati perlindungan anak menilai langkah keras diperlukan. Mereka berargumen bahwa kebiri kimia adalah instrumen pencegahan ekstrem untuk melindungi anak dari predator seksual dan menekan risiko kejahatan berulang.

Baca Juga  Rampungkan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak, Komisi E DPRD Jatim: Regulasi Sudah Mendesak

Perbedaan kebijakan antarnegara menunjukkan satu kesimpulan: kebiri kimia bukan semata persoalan hukum pidana, melainkan titik temu—sekaligus benturan—antara perlindungan korban, kepentingan publik, dan hak asasi manusia.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *