ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK, Dugaan Pemerasan Tembus Rp 26,2 Miliar

ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK, Dugaan Pemerasan Tembus Rp 26,2 Miliar

MAKLUMATIndonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan praktik pemerasan dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar sepanjang 2022–2025.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebut dugaan pemerasan itu terjadi dalam empat kasus berbeda. Pertama, perkara pembunuhan. Kedua, pemerasan terkait penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Ketiga, pemerasan di Semarang, Jawa Tengah, yang korbannya merupakan remaja. Keempat, praktik pemerasan dalam jual beli jam tangan.

“Total ada empat kasus dengan pola pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian,” kata Wana di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dari 43 polisi yang dilaporkan, 14 orang berpangkat bintara dan 29 orang merupakan perwira. Seluruhnya sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Wana, sanksi etik tersebut justru menjadi dasar kuat bagi KPK untuk masuk dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan Undang-Undang KPK memberi kewenangan jelas kepada lembaga antirasuah untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK menegaskan KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” ujarnya.

ICW dan KontraS menilai jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan muncul preseden buruk dalam penegakan hukum. Praktik pemerasan dikhawatirkan hanya diperlakukan sebagai pelanggaran etik, bukan kejahatan pidana.

Baca Juga  Masuk Prolegnas 2025-2026, ICW: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset Alat untuk Redam Kritik Publik

“Kami khawatir praktik seperti ini dinormalisasi dan berhenti di sanksi etik semata,” tegas Wana.

Ia juga mengungkap adanya anggota Polri yang justru memperoleh promosi jabatan setelah dijatuhi sanksi etik. Salah satunya perwira berinisial RI.

Kondisi tersebut pula yang membuat ICW dan KontraS memilih tidak melaporkan kasus ini ke Kortas Tipidkor Polri, melainkan langsung ke KPK.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *