MAKLUMAT – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menegaskan perlunya tindakan tegas untuk menindak penyebaran iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital. Menurutnya, praktik ini menjadi jebakan serius bagi konsumen, terutama dengan janji “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memeriksa legalitasnya.
“Hingga kini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak masyarakat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya menjerat,” ujar Mufti dalam siaran pers di Jakarta, Senin (8/9)
Mufti menekankan sosialisasi saja tidak cukup. Ia menyoroti praktik pinjol ilegal yang kerap menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan kasar, bahkan penyebaran data pribadi. Data BPKN 2024 menunjukkan aduan terkait pinjol masuk dalam tiga besar keluhan konsumen, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan.
“Sudah banyak warga kehilangan harta, bahkan rumah tangga hancur karena pinjol ilegal. Negara tidak boleh diam, rakyat butuh perlindungan nyata,” tandasnya.
Mufti juga menyoroti dilema regulasi di ekosistem digital yang terbuka. Meski OJK dan Satgas PASTI rutin memblokir ribuan aplikasi ilegal, setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul puluhan aplikasi baru. Jika hanya memblokir, masalah tidak akan selesai dan penegakan hukum pidana harus dilakukan untuk memberi efek jera.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan, kasus pinjol ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Mufti menekankan perlunya kolaborasi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, rakyat kita menjadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkas Mufti.