Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal, 37 Ribu Jemaah Berangkat Lewat Makkah Route

Imigrasi Surabaya

MAKLUMAT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya. Program hasil sinergi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi itu mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian jemaah sebelum keberangkatan menuju Tanah Suci.

Melalui layanan Makkah Route, pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi dilakukan langsung di Embarkasi Surabaya. Dengan demikian, jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba di Arab Saudi.

Hingga Ahad (17/5/2026), pelaksanaan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia (CJHI) melalui Bandara Internasional Juanda berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Sejak Kloter 1 diberangkatkan pada 22 April 2026 hingga Kloter 99 pada 17 Mei 2026, sebanyak 37.179 calon jemaah haji telah diterbangkan menuju Arab Saudi melalui Embarkasi Surabaya.

Seluruh proses pemeriksaan dokumen perjalanan, penerapan cap tanda keluar, hingga clearance keberangkatan berjalan lancar dengan dukungan layanan Makkah Route dan koordinasi lintas instansi terkait.

Di sisi lain, Imigrasi Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jamaah haji nonprosedural. Selama periode 1 hingga 8 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal.

Baca Juga  ​Kemenhaj: KBIHU Dilarang Tarik Biaya Tambahan kepada Jemaah Haji!

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.

Para terduga calon jamaah haji nonprosedural menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.

Beberapa di antaranya mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk.

Dalam salah satu kasus, petugas juga menemukan adanya penumpang yang telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.

Makkah Route

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan penerapan Makkah Route sekaligus penguatan pengawasan terhadap keberangkatan nonprosedural merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ujar Agus Winarto.

Baca Juga  Larangan City Tour Jelang Armuzna, Kemenhaj Fokus Jaga Stamina Jemaah Haji

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjalin koordinasi dan kerja sama intensif dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas bandara, serta instansi terkait lainnya.

Imigrasi Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun permasalahan hukum di negara tujuan.

Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjadi landasan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, aman, dan berpihak pada perlindungan masyarakat, termasuk mencegah praktik keberangkatan haji nonprosedural yang berpotensi merugikan jemaah Indonesia.***