MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Kapolri menindak tegas dan memecat oknum aparat yang dinilai bertindak represif terhadap massa aksi dalam demonstrasi yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).
“Kami mendesak Kapolri pecat seluruh oknum polisi yang bertindak anarkis dan di luar koridor Perkap tentang penanganan aksi massa,” tegas Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025).
Selain itu, Habibi meminta Kapolri bertanggung jawab atas tindakan represif aparat kepolisian yang menimbulkan korban luka hingga jiwa. Ia menekankan bahwa kasus serupa telah banyak terjadi dan terus berulang.
Ia mencontohkan pada peristiwa yang menimpa kader IMM di Medan dan Depok. Di Medan, kata Habibi, belasan kader mengalami luka ringan hingga berat sesuai hasil visum, sementara di Depok beberapa kader IMM dihajar hingga ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, DPP IMM juga mengecam keras tindakan oknum aparat Brimob yang menabrak seorang driver ojek online (ojol) hingga meninggal dunia.
Habibi menegaskan, tindakan tersebut melanggar Pasal 28 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Dalam Pasal 28 Perkap tersebut, tindakan upaya paksa polisi ada batasannya, seperti tidak boleh spontan, emosional, mengejar peserta aksi, melempar, melakukan kekerasan hingga penganiayaan, maka sudah jelas tindakan represif aparat ini melanggar HAM,” tandasnya.
Lebih lanjut, DPP IMM juga telah membuka posko pengaduan korban demo di seluruh Indonesia melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) IMM, yang akan mulai beroperasi pada Jumat (29/8/2025) dan dapat diakses melalui akun Instagram resmi @dpp.imm
Layanan tersebut ditujukan untuk memberikan pendampingan konsultasi, investigasi, serta upaya hukum bagi korban maupun keluarga korban. Informasi lebih lanjut dan layanan pengaduan juga dapat menghubungi Direktur PBH IMM, Yogi Syahputra Alydrus di nomor 0812-9276-6432.
“DPP IMM juga meminta kepada seluruh pimpinan IMM, terkhusus Bidang Hukum dan HAM di tingkat Daerah dan Cabang, untuk dapat membuka posko pengaduan serupa guna membantu korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan atas tindakan represif oknum polisi yang telah terjadi,” pungkas Habibi.