MAKLUMAT — Pemerintah membuka keran impor minuman keras (miras) dari Amerika Serikat dengan alasan memperkuat daya saing sektor pariwisata. Kebijakan ini langsung menuai kritik dari kalangan ulama.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis mempertanyakan arah kebijakan tersebut, terlebih di bulan Ramadan.
“Ya Allah, mengapa harus yang haram yang diperbesar?” tegas Cholil, Kamis (26/2/2026).
Ia menilai pemerintah seharusnya mengoptimalkan potensi wisata yang selaras dengan karakter dan nilai moral bangsa, bukan justru memperluas akses terhadap produk yang secara agama jelas diharamkan.
“Indonesia memiliki banyak destinasi wisata yang sesuai dengan jati diri bangsa. Mengapa justru yang haram yang diperbesar?” tandasnya.
Cholil menekankan kebijakan publik harus tetap berpijak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana termaktub dalam Pancasila. Pemerintah harusnya tidak membuka ruang kebijakan yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, apalagi di bulan suci Ramadan
“Ramadan harus menjadi momentum menjaga keberkahan bangsa, bukan justru memperbesar hal-hal yang mengundang murka Allah,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-AS.
Menurutnya, ketersediaan produk yang beragam menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik destinasi wisata Indonesia di pasar global.
“Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending,” ujar Haryo.
Meski membuka impor, terang dia, pemerintah tetap mengklaim melindungi industri dalam negeri. Produk minuman beralkohol domestik seperti bir dan wine disebut tetap didorong sebagai komoditas ekspor.
Pemerintah juga menegaskan seluruh produk impor wajib mematuhi regulasi nasional, termasuk perizinan dan standar keamanan pangan yang diawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan data 2025, total impor minuman keras (beralkohol) Indonesia mencapai USD 1,23 miliar. Dari jumlah tersebut, impor dari Amerika Serikat sebesar USD 86,1 juta atau sekitar 7 persen dari total impor. Pemerintah menyebut angka itu relatif kecil dibandingkan impor dari negara-negara Eropa.













