22.3 C
Malang
Jumat, November 15, 2024
KilasIndonesia Raya Diputar di Gedung DPR, Akademisi UMM Minta Kebijakan Diperluas ke...

Indonesia Raya Diputar di Gedung DPR, Akademisi UMM Minta Kebijakan Diperluas ke Ruang Publik Lainnya

Indonesia raya
Ilustrasi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dosen UMM mengusulkan agar pemutaran lagu Indonesia Raya tidak hanya diputar di DPR tapi juga ruang-ruang publik lainnya. Foto:IST

MAKLUMAT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini menerapkan kebijakan baru dengan memperdengarkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” di lingkungan Gedung DPR.

Langkah ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi, termasuk Prof. Dr. Trisakti Handayani, M.M., dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia menilai kebijakan ini mampu menjadi simbol penting dalam menumbuhkan semangat nasionalisme di antara para wakil rakyat.

Trisakti, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMM, menegaskan bahwa aturan menyanyikan Indonesia Raya di gedung DPR seharusnya menjadi pengingat bagi setiap anggota dewan untuk bekerja dengan lebih baik.

“Meskipun tugas seorang anggota DPR sangat kompleks dalam mewakili aspirasi setiap daerah pemilihan di seluruh Indonesia, bukan berarti hal tersebut menjadi alasan untuk menurunkan kualitas kinerja,” ujar Trisakti, Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, selain membangkitkan rasa nasionalisme, kebijakan ini juga dapat memperkuat rasa kebersamaan di tengah perbedaan fraksi dan kepentingan yang ada di dalam DPR.

Trisakti juga menyoroti bahwa kebijakan memperdengarkan lagu kebangsaan ini bukan hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Thailand, telah menerapkan kebijakan serupa. “Lagu kebangsaan Thailand, misalnya, diputar setiap hari di ruang-ruang publik sehingga masyarakat terbiasa mendengarkan dan turut menyanyikannya,” jelas Trisakti.

Ia menambahkan, sikap yang ditunjukkan saat mendengar lagu kebangsaan juga sangat penting. Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap warga negara Indonesia yang mendengar atau menyanyikan Indonesia Raya diwajibkan berdiri tegak sebagai tanda hormat.

Trisakti menegaskan bahwa hal ini menjadi bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Namun, Trisakti menekankan bahwa menyanyikan lagu kebangsaan saja tidak cukup untuk meningkatkan kinerja DPR. Menurutnya, pengawasan yang berkesinambungan juga sangat diperlukan.

“Pengawasan ini penting, terutama bila ada kebijakan yang dinilai merugikan rakyat. DPR tidak seharusnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat akibat kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat,” tegasnya.

Kebijakan Diperluas ke Ruang Publik Lainnya

Sementara itu, Wahyu Kurniawan, S.Pd., M.Pd., dosen PPKn UMM lainnya, mengusulkan agar kebiasaan menyanyikan Indonesia Raya juga diperluas ke ruang-ruang publik lainnya.

“Lagu kebangsaan ini seharusnya diputar tidak hanya di gedung DPR, tetapi juga di berbagai ruang publik, khususnya untuk menanamkan nasionalisme pada generasi muda,” ungkap Wahyu. Menurutnya, dengan memperdengarkan Indonesia Raya secara rutin di tempat-tempat umum, rasa cinta tanah air akan semakin tertanam di hati masyarakat.

Wahyu berharap, kebijakan ini dapat menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada DPR dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif ini. “Kami berharap, Indonesia Raya dapat menjadi pengingat bagi DPR untuk memberikan kinerja terbaik bagi rakyat,” pungkasnya.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer