29.1 C
Malang
Selasa, April 15, 2025
KilasIni Dia Bunyi Fatwa Jihad Lawan Israel yang Diserukan IUMS dan Didukung...

Ini Dia Bunyi Fatwa Jihad Lawan Israel yang Diserukan IUMS dan Didukung MUI

Salah satu masjid hancur di Gaza akibat serangan Zionis Israel. (Foto:Anadolu Ajansi)
Salah satu masjid hancur di Gaza akibat serangan Zionis Israel. (Foto:Anadolu Ajansi)

MAKLUMAT — Komite Ijtihad dan Fatwa International Union of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa untuk melakukan jihad terhadap Israel. Fatwa ini bertajuk “The Ongoing Aggression on Gaza and the Suspension of the Ceasefire”.

Melalui fatwa ini, IUMS menyampaikan keprihatinan mendalam atas terus berlanjutnya agresi brutal yang dilakukan Israel. IUMS juga menyesalkan kebisuan dunia Arab dan pengkhianatan dari sebagian besar pemerintahan Islam yang dinilai gagal menunjukkan solidaritas nyata.

“Jumlah syuhada telah melampaui 50.000 orang sejak awal serangan. Entitas penjajah Zionis sekali lagi melanggar perjanjian gencatan senjata,” tulis IUMS melalui laman resminya iumsonline.org (1/4/2025).

Dukungan MUI terhadap Fatwa IUMS

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan dukungannya terhadap fatwa IUMS. Ia menyebut bahwa fatwa tersebut perlu didukung secara luas. Butir-butir fatwa itu, katanya, menunjukkan perlunya pendekatan internasional yang lebih menyeluruh dan terkoordinasi.

Guru Besar Ilmu Sejarah Kebudayaan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menekankan perlunya langkah-langkah diplomatik dan politik yang konkret untuk menekan Amerika Serikat agar berhenti mendukung Israel. Ia menyebut Israel sebagai teroris terbesar abad ini.

“Menyaksikan dukungan kuat Amerika terhadap kejahatan Israel ini, diserukan terutama kepada negara-negara Muslim untuk mempertimbangkan ulang kehadiran/keberadaan kedutaan besar Amerika di negara-negara Muslim,” terangnya sebagaimana dilansir dari laman resmi MUI (8/4/2025).

15 Poin Fatwa IUMS

Melalui fatwa yang diterbitkan pada 28 Ramadan 1446 H (28 Maret 2025) lalu, IUMS merinci 15 poin yang menegaskan jihad dan sikap tegas terhadap penjajahan Israel, serta seruan global untuk pembelaan terhadap masyarakat Gaza. Berikut adalah poin-poin fatwa tersebut:

1. Kewajiban Jihad Melawan Entitas Zionis

Jihad melawan entitas Zionis dan para sekutunya di wilayah pendudukan adalah kewajiban seluruh umat Islam, terutama rakyat Palestina dan negara-negara tetangga seperti Mesir, Yordania, dan Lebanon.

Dukungan berupa intervensi militer, pasokan senjata, keahlian, hingga intelijen juga merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain) atas setiap Muslim yang mampu.

Pemerintah negara-negara Muslim pun didesak untuk segera bertindak secara militer, ekonomi, dan politik demi menghentikan genosida yang berlangsung. Mengabaikan penderitaan yang sedang berlangsung di Gaza adalah sebuah dosa besar.

2. Larangan Mendukung Musuh

Segala bentuk dukungan terhadap entitas Zionis, baik militer, logistik, dan lain sebagainya adalah diharamkan. Negara-negara Muslim ditekankan untuk memberlakukan blokade total terhadap Israel demi mendukung Gaza.

3. Melarang Pasokan Sumber Daya

Pemberian minyak, gas, makanan, air, dan barang apa pun yang memungkinkan usaha perangnya kepada entitas Zionis adalah dilarang. Siapapun yang melakukannya dengan maksud melemahkan perlawanan adalah murtad dari Islam. Jika dilakukan untuk keuntungan, itu adalah dosa besar dan pengkhianatan besar.

4. Seruan Aliansi Militer Bersatu

Negara-negara Islam dan Arab diminta membentuk kekuatan militer bersama guna mempertahankan tanah-tanah Islam dan menjaga agama, jiwa, kekayaan, kedaulatan, dan kehormatan mereka.

5. Meninjau Kembali Perjanjian dengan Israel

Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian dengan entitas pendudukan diminta untuk mengevaluasi ulang kesepakatan tersebut dan memanfaatkannya sebagai alat tekanan terhadap pihak musuh. Peninjauan ini penting agar perjanjian tetap selaras dengan kepentingan umat Islam, terutama jika terbukti pihak lawan telah melanggar kesepakatan yang ada.

6. Kewajiban Jihad Finansial

Muslim yang mampu diwajibkan mengeluarkan dana di luar zakat untuk mendukung perjuangan Gaza dan membiayai keluarga para pejuang. Jihad dengan harta ini dianggap sama derajatnya dengan jihad di medan perang.

7. Larangan Normalisasi

Fatwa menegaskan haramnya segala bentuk normalisasi hubungan dengan entitas Zionis. Negara-negara yang telah melakukan normalisasi diminta segera memutuskannya sebagai bentuk solidaritas keimanan.

8. Ulama Harus Bersuara

Para ulama wajib menyuarakan kebenaran, mengecam pengkhianatan dan sikap bungkam, serta menyerukan perlawanan terhadap penjajah dengan segala cara yang tersedia. Mereka juga harus mendorong pemerintah, tentara, dan lembaga agar menjalankan tanggung jawab agama, sejarah, dan moral mereka.

9. Boikot Menyeluruh

Umat Islam, baik pemerintah maupun masyarakat, wajib memboikot entitas Zionis dan seluruh sekutunya secara menyeluruh, meliputi politik, ekonomi, budaya, dan akademis. Pemutusan hubungan diplomatik dan larangan investasi pada perusahaan yang terlibat dalam pembangunan pemukiman ilegal atau mendukung pendudukan menjadi bentuk nyata penolakan, karena keterlibatan semacam itu dianggap sebagai bentuk pengkhianatan serius.

10. Seruan Kepada Pemerintah Amerika Serikat

Fatwa menyampaikan pesan kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS), khususnya kepada Presiden Donald Trump, agar menepati janji terhadap Gaza. Komunitas Muslim di Amerika Serikat diminta menekan pemerintah mereka secara aktif.

11. Boikot Berkelanjutan terhadap Perusahaan Pendukung

Umat Islam diminta terus memboikot perusahaan dan produk dari negara-negara yang secara aktif mendukung Israel, baik secara militer maupun politik.

12. Mendukung Gaza dengan Bantuan Penting

Rakyat Muslim di seluruh dunia diimbau mengirim makanan, obat-obatan, pakaian, dan bahan bakar ke Gaza dengan segala cara. Jika pemerintah menghalangi, rakyat wajib melawannya karena “tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Sang Pencipta.”

13. Persatuan sebagai Kewajiban Agama

Fatwa menekankan pentingnya persatuan di kalangan umat Islam, terutama antara faksi-faksi Palestina dan negara-negara Arab. Perpecahan dinilai hanya melemahkan perjuangan.

14. Doa dan Qunut Nazilah untuk Gaza

Seluruh umat Islam diajak memperbanyak doa, termasuk melakukan qunut nazilah dalam salat fardhu dan sunnah, untuk kemenangan dan keselamatan rakyat Gaza.

15. Ucapan Terima Kasih kepada Pendukung Gaza

Fatwa ditutup dengan penghargaan setinggi-tingginya kepada negara, organisasi, dan individu, termasuk kepada orang-oang Yahudi yang membela Gaza, menolak pengusiran terhadap masyarakat Gaza, serta mendukung perjuangan kemanusiaan.

__________

Penulis: M Habib Muzaki | Editor: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer