21.9 C
Malang
Sabtu, Januari 4, 2025
TopikIni Dia Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Ini Dia Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Barang Mewah
Kapal pesiar salah satu barang mewah yang kena PPN12%. Foto: SS Salaya Yachts

MAKLUMAT — Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menyampaikan rincian barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sri Mulyani dikutip dari akun Youtube Liputan6, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kategori barang yang terkena PPN 12% mencakup barang-barang mewah dengan harga jual yang sangat tinggi, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan harga jual di atas Rp30 miliar.  Selain itu, kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM juga tetap akan dikenakan PPN 12% (lihat pada bagian bawah naskah).

Sementara itu, barang dan jasa lainnya yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami kenaikan menjadi 12%. Contohnya, produk-produk seperti shampo, sabun, dan barang-barang konsumsi sehari-hari lainnya tetap dikenakan PPN 11%.

Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa yang mendapatkan pengecualian PPN, seperti bahan makanan pokok, tiket transportasi umum, serta jasa kesehatan dan pendidikan, akan tetap dikenakan PPN 0% dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif ini.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa seluruh stimulus yang sudah diumumkan, termasuk bantuan pangan, diskon listrik, serta insentif pajak untuk UMKM dan industri padat karya, tetap berlaku dan akan terus mendukung perekonomian masyarakat.

Semua perubahan terkait PPN 12% ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, serta menciptakan keadilan dan pemerataan dalam sistem perpajakan.

Daftar Barang Mewah sesuai PMK No 15 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2021 tentang penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor.

 

NO URAIAN BARANG TARIF PPNBM NOHS
1 Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih. 20%
2 Kelompok Balon udara dan Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 40% 8801.00.00, ex 9306.21.00, ex 9306.29.00, ex 9306.30.11, ex 9306.30.19, ex 9306.30.20, ex 9306.30.30, ex 9306.30.91, ex 9306.30.99
3 Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. 50% ex 9303.10.00, ex 9303.20.10, ex 9303.20.90, ex 9303.30.10, ex 9303.30.90
4 Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a. Helikopter b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. 50% ex 8802.11.00, ex 8802.12.00, ex 8802.20.10, ex 8802.20.90, ex 8802.30.10, ex 8802.30.90, ex 8802.40.10, ex 8802.40.90, ex 8806.10.00
5 Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: – Senjata artileri – Revolver dan pistol 50% ex 9301.10.00, ex 9302.00.00, ex 9303.10.00, ex 9303.20.90
6 Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. 75% ex 8901.10.10, ex 8901.10.20, ex 8901.10.60, ex 8901.10.70, ex 8901.10.80, ex 8901.10.90, ex 8903.21.00, ex 8903.22.00, ex 8903.23.00

Dengan susunan di atas, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah diatur berdasarkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang beragam, mulai dari 20% hingga 75%.

 

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer