MAKLUMAT – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
Surat edaran yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 itu mengatur ketentuan batas kebisingan, perizinan, hingga sanksi bagi pelanggar [PDF].
Aturan ini menegaskan penggunaan sound system harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, antara lain:
-
Permenkes RI No. 70/2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri.
-
Permenkes RI No. 2/2023 sebagai pelaksanaan PP No. 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
-
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Batas Kebisingan
SEB mengatur dua kategori penggunaan:
-
Statis – Kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni, dan budaya, baik di ruang terbuka maupun tertutup, maksimal 120 dBA.
-
Nonstatis/Berpindah – Karnaval, unjuk rasa, dan kegiatan berpindah tempat, maksimal 85 dBA.
Kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR).
Pembatasan Waktu dan Tempat
Penggunaan sound system harus sesuai izin yang dikeluarkan. Ada larangan menyalakan sound system saat melintasi:
-
Tempat ibadah pada waktu kegiatan peribadatan.
-
Kegiatan budaya masyarakat, pengajian, prosesi pemakaman.
-
Rumah sakit dan ambulans yang membawa pasien.
-
Sekolah atau tempat pendidikan saat kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, sound system tidak boleh dinyalakan selama perjalanan dari tempat penyewaan menuju lokasi acara sebelum izin berlaku.
Larangan dalam Acara
Penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang mengandung:
-
Pelanggaran norma agama, kesusilaan, dan hukum.
-
Minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, senjata tajam, atau barang terlarang.
Penyelenggara wajib menjaga ketertiban, kerukunan, mencegah konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan atau fasilitas umum. EO dan penyedia jasa sound system juga wajib memberi batasan kepada penyewa agar mematuhi aturan.
Ketentuan Perizinan
-
Sebelum kegiatan, penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
-
Wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi korban jiwa atau kerusakan materiil.
-
Jika ditemukan narkotika, miras, pornografi, aksi anarkis, tawuran, ujaran kebencian, SARA, atau gangguan ketertiban, maka kegiatan dapat dihentikan oleh Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
-
Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha sesuai peraturan.
Sanksi
Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran Bersama ini diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat, penyelenggara acara, dan penyedia sound system untuk menjaga ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan publik di seluruh wilayah Jawa Timur.