19 C
Malang
Selasa, September 17, 2024
KilasIsrael Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa, MUI: Sewenang-wenang

Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa, MUI: Sewenang-wenang

Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sa'id Sabri
Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sa’id Sabri

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengecam penangkapan Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sa’id Sabri oleh otoritas Israel pada Jumat (2/8/2024) waktu setempat. Meskipun dibebaskan beberapa jam kemudian.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, tindakan tersebut adalah cerminan dari pemerintahan yang sewenang-wenang, serta tidak menghormati agama Islam. Bahkan, dia menyebut hal itu sudah tak mengindahkan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Tindakan polisi Israel menangkap Imam Besar Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sabri pada hari Jumat 2 Agustus 2024 benar-benar mencerminkan tindak kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh pemerintah Israel,” ujarnya, Sabtu (3/8/2024).

Anwar berharap, masyarakat dunia ‘menghukum’ Israel dengan mengucilkannya dari ‘pergaulan’ internasional, serta menghentikan perdagangan ekspor maupun impor yang melibatkan negeri zionis itu.

“Sudah waktunya bagi masyarakat dunia untuk memberikan pelajaran kepada Israel agar negara tersebut menghentikan segala tindakan biadab yang dilakukannya dan mengembalikan tanah serta wilayah yang didudukinya kepada rakyat Palestina,” tandas pria yang juga menjabat Ketua PP Muhammadiyah itu.

“Karena dengan cara seperti itulah perdamaian dan hidup berdampingan secara damai di kawasan tersebut akan dapat diwujudkan,” imbuh Anwar.

Diketahui, Imam Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sa’id Sabri dilaporkan telah ditangkap otoritas Israel pada Jumat (2/8/2024), Ketika tengah menggelar salat gaib untuk petinggi Hamas yang tewas di Tehran, Iran pada Rabu (31/7/2024) lalu, Ismail Haniyah.

Dirilis Anadolu Agency pada Sabtu (3/8/2024), Sabri kemudian dibebaskan beberapa jam usai sempat ditahan. Namun, dia kemudian dideportasi dari masjid tersebut.

Pengacara Sabri, Khaled Zabarka, mengatakan otoritas Israel telah memerintahkan deportasi kliennya dari Masjid Al-Aqsa hingga 8 Agustus, dengan kemungkinan diperpanjang selama enam bulan ke depan.

Disebutkan, polisi Israel menyerbu rumah Sabri di Yerusalem Timur lalu menangkapnya, saat memimpin salat gaib untuk Ismail Haniyah selepas salah Jumat.

Sabri sendiri adalah Imam Masjid Al-Aqsa berusia 85 tahun, yang sebelumnya juga telah ditahan pasukan Israel, serta dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur selama berbulan-bulan.

Sabri juga dikenal sebagai pengkritik keras pendudukan Israel selama puluhan tahun di wilayah Palestina. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Mufti Besar Yerusalem dan wilayah Palestina dari 1994 hingga 2006.

Reporter: Ubay NA 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer