MAKLUMAT — Istilah pluralitas dan pluralisme agama tak jarang masih dianggap sama serta disalahpahami dalam perbincangan sehari-hari. Padahal, keduanya memiliki makna yang berbeda.
Hal itu disampaikan oleh Kenneth Sulthon Alafi Al Hallaj, aktivis IMM asal Surabaya yang baru saja membukukan risetnya dengan judul Pluralisme Agama di Muhammadiyah.
“Pluralitas dan pluralisme, di mana dua kata tersebut yang seringkali disalahpahami,” ujarnya kepada wartawan Maklumat.id di Kantor PWM Jatim, Surabaya pada Senin (20/4/2026).
Dalam bukunya, ia menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman di masyarakat dalam membedakan antara pluralitas dan pluralisme agama. Ia menyebut, dua istilah tersebut kerap dipertukarkan hingga memunculkan anggapan keliru.
“Adalah hal yang salah jika pluralisme dimaknai sebagai hal yang mencampuradukkan kepercayaan,” ujar pria yang juga adalah dosen di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) tersebut.
Ia menjelaskan, persepsi tersebut terbentuk dari konsensus yang berkembang di tengah masyarakat, meski tidak sepenuhnya tepat secara konseptual. Akibatnya, pluralisme sering dipandang sebagai ancaman karena dianggap mencampuradukkan ajaran agama.
Kenneth menegaskan, bahwa mencampuradukkan keyakinan bukan bagian dari pluralisme. Ia menyebut praktik tersebut justru lebih tepat disebut sebagai sinkretisme agama, yang berbeda secara mendasar dengan konsep pluralisme.
Dalam berbagai literatur, pluralisme agama tidak pernah didefinisikan sebagai upaya mencampuradukkan kepercayaan. Sebaliknya, pluralisme dipahami sebagai respons aktif terhadap keberagaman yang memang sudah ada di masyarakat.
“Kalau berbicara literatur-literatur terkait pluralisme agama, saya tidak pernah menjumpai bahwasannya pluralisme agama itu dikatakan sebagai paham yang mencampuradukkan kepercayaan,” jelasnya.
“Akan tetapi kembali lagi, pluralisme agama merupakan tindakan aktif dari adanya realitas-realitas tersebut,” imbuhnya.
Mantan Sekretaris Umum PC IMM Kota Surabaya itu menjelaskan bahwa pluralitas agama merupakan kondisi faktual yang bersifat pasif, yakni keberagaman agama dalam kehidupan sosial.
Sementara itu, pluralisme hadir sebagai upaya aktif untuk merespons dan mengelola keberagaman tersebut secara konstruktif. Menurutnya, pembedaan ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam pemahaman yang mereduksi konsep pluralisme.
Kesalahan memahami istilah berpotensi memicu sikap resistif terhadap upaya membangun relasi sosial yang harmonis. Resistensi ini seringkali muncul sebagai mekanisme pertahanan diri individu atau kelompok ketika merasa terancam.
“Kata pluralitas itu bentuknya pasif itu merupakan realitas. Pluralitas agama itu menjelaskan bahwa realitas keagamaan pada masyarakat sosial itu beragam sehingga perlu adanya tindakan aktif. Tindakan aktifnya itu ada pada ranah pluralisme agama itu tadi,” pungkasnya.














